Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki 2 Direktorat Jenderal (Dieten) dan 1 lembaga baru sebagai. Hal ini sejalan dengan penguatan fungsinya sebagai lembaga strategis yang dipimpin langsung oleh Presiden Probov Subianto.
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan struktur organisasi baru di Tier I adalah Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian dan Fiskal; Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan; dan Badan Intelijen Teknologi, Informasi dan Keuangan.
Penguatan peran tersebut dilakukan dengan penajaman visi dan misi Kementerian Keuangan tahun 2025-2029, salah satunya melalui penguatan kelembagaan dengan adanya struktur organisasi baru pada Tier I, kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara. Instagram @smindrawati, Senin (20/1/2025).
Shri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan saat ini merupakan salah satu dari empat berlian strategis bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Sekretariat Negara Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Dengan posisi yang semakin strategis, Kementerian Keuangan harus bekerja berbeda dari biasanya,” ujarnya.
Selain penguatan kelembagaan, Shri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan perlu memetakan kembali proses bisnisnya dari fokus awal pada proses menjadi hasil.
“Kementerian Keuangan harus berbenah untuk mampu mempertahankan peran APBN sebagai alat penunjang dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia,” kata Sri Mulyani.
Shri Mulyani juga melakukan diskusi selama dua hari (16-17 Januari 2025) dengan pejabat Eselon 1 Kementerian Keuangan di Pusdiklat Kementerian Keuangan, Gadog, Bagor. Tujuannya untuk membahas evaluasi perekonomian MF tahun 2024 baik dari sisi pendapatan, belanja, indikator makroekonomi, pengelolaan organisasi dan langkah perbaikan lebih lanjut.
Susunan organisasi baru lainnya tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang berlaku efektif sejak diundangkan pada 5 November 2024. Keputusan ini menggantikan keputusan sebelumnya dalam Keputusan Presiden No. 57 tahun 2020.
Struktur organisasi Kementerian Keuangan terdiri dari Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian dan Fiskal; Kantor Anggaran Umum; Kepala Pejabat Keuangan; Administrasi Umum Bea dan Cukai; Direktorat Jenderal Perbendaharaan; Penatausahaan pokok barang milik negara; Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; Direktorat Jenderal Keuangan dan Manajemen Risiko; dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Lalu ada Pemeriksaan Umum di bawah; Badan Intelijen Teknologi, Informasi dan Keuangan; dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Sementara Staf Ahli masih beranggotakan sembilan orang, maka Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi dicopot dan digantikan oleh Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (bantuan/hns)