Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Prabowo di Kementerian Keuangan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Prabowo, banyak kesalahpahaman terkait kenaikan PPN hingga 12%. Setelah bekerja sama dengan berbagai pemimpin, akhirnya Prabowo memutuskan untuk mengumumkan sendiri undang-undang kenaikan PPN.
“Dalam hal ini, saya juga berpendapat ada baiknya saya menyampaikan beberapa hal mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai PPN yang mungkin masih menimbulkan keraguan atau kesalahpahaman,” ujarnya dalam konferensi pers. di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
“Jadi setelah berkoordinasi dan berdiskusi dengan Menteri Keuangan dan banyak otoritas lainnya, saya kira persoalan PPN 12% ini perlu diselesaikan sendiri,” lanjut Prabowo.
Orang nomor satu di Indonesia itu menjelaskan, hak menaikkan tarif PPN merupakan hak Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini telah disetujui oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah pada tahun 2021.
“Jadi kenaikan tarif pajak menjadi 12% itu undang-undang, perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Koordinasi Peraturan Perpajakan.. Jadi berdasarkan kesepakatan pemerintah RI dan DPR tahun 2021 , ” jelasnya.
Kenaikan PPN dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai April 2022. Lalu yang kedua, PPN dinaikkan menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 atau Rabu depan.
“Kenaikan pajak dilakukan sebesar 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, ini sudah dilakukan, kemudian hak memesan dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025,” imbuhnya.
Kenaikan PPN ini bertujuan untuk menghindari dampak besar terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Prabowo menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan melindungi daya beli masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan.
PPN naik menjadi 12% dan berlaku untuk barang mewah seperti jet pribadi, rumah mewah, kapal pesiar, dan lainnya. Selain itu, produk yang sebelumnya dikenakan PPN sebesar 11% atau dibebaskan PPN tidak akan terkena dampak kenaikan PPN menjadi 12%. (A A)