Jakarta –

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menunda pemblokiran aplikasi TikTok selama 75 hari ke depan. Perintah tersebut ditandatangani Trump beberapa jam setelah dilantik sebagai presiden pada Senin (20/1). Trump ingin AS menguasai 50% saham TikTok.

Melansir Reuters, Selasa (13/1/2025), perdebatan mengenai pemblokiran TikTok muncul di saat hubungan Amerika Serikat dan China sedang penuh ketegangan dengan perintah tersebut, Trump bermaksud meredakan ketegangan kedua negara.

Pasalnya Trump sendiri pernah mengatakan bahwa dirinya berniat mengenakan tarif impor terhadap China, namun di saat yang sama ia juga ingin memberikan sinyal bahwa pemerintahannya berharap dapat menjalin hubungan yang lebih langsung dengan pemimpin negeri Tirai Bambu tersebut.

Artinya, ia berniat menggunakan aplikasi video pendek ternama itu sebagai bahan negosiasi dengan pemerintah China. Bahkan, dalam kesempatan itu ia juga menawarkan Amerika Serikat untuk menjadi pemilik setengah atau 50% bisnis TikTok dengan imbalan tetap mempertahankan aplikasi tersebut.

Trump menambahkan, jika kesepakatan tersebut tidak disetujui oleh Tiongkok, maka aplikasi TikTok akan dianggap tidak berguna oleh pemerintah AS, sehingga pemblokiran terhadap layanan tersebut dapat diperkuat. Dalam hal ini, ia mengusulkan untuk membentuk inisiatif bersama untuk mengendalikan TikTok di Amerika Serikat. .

“Jadi jika kita menciptakan nilai ini, mengapa kita tidak berhak mendapatkan setengahnya?” kata Trump, seraya menambahkan bahwa aplikasi tersebut bisa bernilai ratusan miliar dolar.

Rencana Trump ini menjadi sejarah baru di Amerika Serikat mengingat belum ada preseden pemerintahan Paman Sam yang menuntut saham perusahaan besar dengan imbalan persetujuan untuk terus menggunakannya (fdl/fdl).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *