Pria-

Pemerintah Kabupaten Gianyar (PEMCAB) akhirnya menutup PARQ Ubud yang dikenal sebagai ‘Desa Rusia’ di Bali.

PARQ yang berlokasi di Jalan Sri Vidari, Tegallang, Ubud, Gianyar, Bali tutup pada Senin (20/1/2025). Penutupan dilakukan karena usaha akomodasi bernama ‘Desa Rusia’ itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Prada) Kabupaten Gianyar.

Penutupan tersebut dilakukan sesuai peraturan daerah Kabupaten Gyanyar dan dilakukan dalam beberapa tahap, kata Ikat Pasek Lanang Sadia, Asisten Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Gyanyar, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/1). 20/1).

Video Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gyanyar menutup Taman Abood viral di media sosial. Berdasarkan video yang viral, penyegelan tempat usaha akomodasi menimbulkan kericuhan.

PARQ Ubud dinilai melanggar ketentuan Pasal 19 Ayat 3 Peraturan Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Tak hanya itu, PARQ Ubud juga dinilai melanggar Peraturan Daerah Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

PARQ Ubud telah lama disebut sebagai ‘Desa Rusia’. Tim Pemantau Asing (Tampora) mendatangi tempat itu sebanyak tiga kali karena adanya berbagai aktivitas Warga Negara Asing (WNA).

Sedangkan PARQ merupakan apartemen yang dilengkapi dengan co-working space, restoran, cafe dan fasilitas lainnya.

Sebelum penutupan, Pemerintah Kabupaten Gyan Yar mengundang pengurus PARQ Ubud sebanyak dua kali untuk menghadiri pertemuan pada tanggal 30 Mei 2024 dan 1 November 2024. Namun, salah satu pemilik usaha tidak dapat menunjukkan izin dasar yang diperlukan.

“Beliau siap menandatangani surat pernyataan untuk sementara sampai izin yang diperlukan sesuai aturan,” kata Kepala Satpol PPI Medwatha Gyanyar dalam keterangannya, 12 November 2024. Namun pihaknya siap menghentikan operasi.

Satpol PP Gianyar kemudian memasang dua spanduk di kawasan PARQ Ubud yang bertuliskan ‘Penghentian Sementara Operasional PARQ Ubud hingga perizinan yang diperlukan selesai’.

Pembangunan PARQ Ubud di lahan sawah lindung (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) juga menghentikan seluruh aktivitas dan wajib mengembalikan lahan seperti semula.

——-

Artikel ini diposting di detikBali. Saksikan video “Menikmati Keindahan Alam di Padma Resort Ubud Bali” (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *