Jakarta –

PT Bukalapak.com sedang menghadapi perkara pailit di Pengadilan Niaga Pusat (PN) Jakarta akibat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva. Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 7 Januari 2025 bersama dengan Berkas no. 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Ps.

Dalam permohonan pertamanya, PT Harmas Jalesveva selaku penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan menyetujui permohonan PKPU-nya.

“Penetapan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sedangkan PKPU diminta paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan,” demikian dua surat permohonan gugatan yang disalin dari Jakarta Pusat. Situs SIPP Mahkamah, Senin (20/1/2025).

Selain itu, pemohon juga mengajukan beberapa permohonan lainnya, yakni meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunjuk hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam perkara PKPU ini.

Lalu luruskan dan angkat; Johanes Eduard Hasiholan, S.H., M.H selaku Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Kurator dan Pengurus No: AHU-177.AH.04.06-2024 tanggal 24 Oktober 2024 berdasarkan bukti perpanjangan pendaftaran.

Kemudian, Jonner Parulian Lumbantobing, S.H., M.H. dan Toshinory Alusan Putra Siahaan, S.H., M.H., merupakan kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan terakhir, penggugat meminta PN Jakarta Pusat mengganti biaya kepada tergugat PKPU.

“Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan memutus kompetisi berbeda pendapat, carilah keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” bunyi dokumen tersebut.

Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan Buklapak Kit Fika Lutfi menilai permohonan PKPU tidak tepat karena perkara yang diajukan hanya berdasarkan perkara perdata yang menjadi domain Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan domain hukum acara perdata umum. Hukum Sedangkan permohonan PKPU diajukan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan PKPU ini diajukan Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Perkara no. 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU), menyatakan bahwa perseroan dalam keterangan resmi mengenai keterbukaan Informasi BEI berdasarkan keputusan pembatalan no.

Lebih lanjut, menurut dia, sikap perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitur yang masih terhutang dan dapat ditagih berdasarkan dalil-dalil yang murni berperkara perdata yang masih dalam tahap peninjauan kembali. .

“Selain itu, Perseroan juga tidak mempunyai kewajiban yang terutang kepada Hermes sebagai pemohon PKPU dan tidak ada kewajiban yang terutang kepada kreditur lainnya. Oleh karena itu, tidak pantas bagi Perseroan untuk memenuhi syarat sebagai kreditur.” lanjutnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sidang pendahuluan permohonan PKPU yang diajukan Hermes terhadap Boklapak digelar pada 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum masing-masing pihak. Saat ini perseroan sedang mempersiapkan tanggapan atas keberatan terkait permohonan PKPU.

“Perusahaan berharap proses hukum ini dilakukan secara adil dan obyektif sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus ini dan memastikan hak-hak perusahaan dalam proses hukum yang sedang berjalan tetap terlindungi.” Kit Fika menjelaskan.

“Perusahaan juga sedang mengembangkan langkah hukum tambahan untuk menangani masalah ini secara profesional,” tegasnya.

Selain itu, menurut dia, penerapan PKPU tidak berdampak pada operasional Boklapik. Sehingga platform marketplace dapat tetap berjalan seperti biasa.

“Terkait kondisi keuangan perseroan, perseroan menegaskan kondisi keuangan perseroan sehat dan mampu memenuhi kewajiban keuangannya. Klaim dalam permohonan PKPU ini tidak mencerminkan keadaan keuangan perseroan secara keseluruhan,” tutupnya. (fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *