Jakarta –

Pengendara ojek online mengeluhkan biaya pendaftaran berkurang lebih dari 30%. Penurunan biaya ini dinilai melanggar aturan 20% yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Umum Gabungan Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wikaksono mengatakan, potongan tarif lebih dari 30% melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan. Pada tahun 2022, akan dibuat 667 permohonan terkait aturan penghitungan retribusi pelayanan menggunakan sepeda motor. Dalam aturan tersebut, tarif diskon pengajuan ojek ditetapkan maksimal 20%.

“Kami di Persatuan Pengemudi Transportasi dan Jasa Online Indonesia telah berkali-kali memprotes penurunan biaya permohonan yang sangat tidak manusiawi dan melanggar peraturan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001. 2022. Diskon aplikasi maksimal 20%,” kata Igun di detikcom dikutip Sabtu (17/1/2025).

Igun menjelaskan, yang terjadi di lapangan, pengurangan aplikasi yang diterapkan kedua perusahaan aplikasi besar itu lebih dari 20%, lebih dari 30%. Sayangnya, belum ada izin lanjutan dari regulator atau Kementerian Perhubungan terkait hal tersebut.

“Jadi kami sebagai serikat pekerja menilai perusahaan pemohon sengaja melanggar aturan tersebut karena tidak ada pengawasan dan sanksi dari Kementerian Perhubungan. Jadi ini sama saja dengan menjelaskan bahwa Menteri Perhubungan tidak punya kuasa melawan arogansi pelamar. melanggar aturan,” imbuh Igun. Dapatkan tanggapannya

Menanggapi hal tersebut, Tirza Munusami, Head of Public Affairs Grab Indonesia, mengatakan besaran biaya layanan sudah sesuai dengan ketentuan terkait. Tirza mengatakan, penerapan tarif diskon ini diatur terkait dengan perubahan Pedoman Perhitungan Standar Suku Bunga Penggunaan Jasa Penggunaan Sepeda Motor Tahun 2022 Nomor. 1001 tidak. KP 667 Menteri Perhubungan. yang dilakukan dengan aplikasi.

“Besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan peraturan terkait sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022,” Tirsa kata detikcom.

Tirza menjelaskan, biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan Mitra Pengemudi dalam menyediakan layanan transportasi bagi pelanggan. Sebagian dari biaya layanan ini dikembalikan untuk mendukung kebutuhan pengemudi sepeda motor melalui berbagai inisiatif.

Pertama, dukungan aktif berupa Layanan Pengaduan GrabSupport 24/7, Tim Tanggap Kecelakaan 24/7, Pusat Edukasi GrabAcademy, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Center of Excellence, serta biaya transaksi nontunai.

Kedua, program strategis untuk mengembangkan kapasitas mitra driver seperti GrabBenefits, Program Beasiswa GrabScholar, Apresiasi Endowment Fund, Insentif, Business Class Continuity Program.

“Jadi asuransi kecelakaan hadir untuk melindungi mitra berkendara,” tambah Tirzah menanggapinya

Head of Corporate Affairs Gojek Rosel Lavina juga memastikan potongan tarif akan dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Rosel memastikan komisi perjalanan yang diterima tidak melebihi 15% + 5%.

Hal ini disusun sesuai dengan perubahan Pedoman Penghitungan Tarif Servis Penggunaan Sepeda Motor Tahun 2022 Nomor. KP 667 Menteri Perhubungan yang ditetapkan Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 1001 Tahun 2022. Kepentingan umum terlayani melalui aplikasi.

Sesuai KP 1001/2022, biaya perjalanan (fee) sebesar 5% dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra berkendara, kata Rosel kepada detikcom.

Rosel menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa pengembangan seperti pemberian pelatihan keselamatan pengemudi bagi mitra, dukungan tim tanggap darurat Gojek 24 jam, fitur keamanan yang dikembangkan mitra aplikasi, dan program Gojek Swadaya.

Program Gojek Swadaya memungkinkan mitra pengemudi mendapatkan berbagai keuntungan khusus mulai dari pinjaman murah atau paket internet, keamanan ekstra, berbagai voucher diskon untuk kebutuhan sehari-hari dan perawatan mobil, hingga beasiswa untuk anak mitra yang berprestasi.

Sedangkan biaya layanan aplikasi yang dibayarkan pelanggan belum termasuk dalam jumlah biaya perjalanan (pajak) yang dipotong dari pendapatan pengemudi.

“Biaya layanan aplikasi digunakan untuk mendukung pengembangan produk dan pengalaman pengguna melalui pemeliharaan platform aplikasi, inovasi, dan diskon bagi pelanggan, yang dapat membangun loyalitas, mendorong penggunaan berulang, dan meningkatkan peluang pendapatan Mitra Pengemudi secara keseluruhan. Biaya ini merupakan standar penggunaan teknologi .industri” tambah Rosell.

Selain itu, pelanggan diberikan pilihan untuk menambahkan layanan lain sepenuhnya sesuai kebijaksanaan pelanggan, seperti GoGreener, sebuah fitur yang membantu mengurangi emisi karbon.

Simak Video: Keluhan Ojol Soal Pemotongan 30 Persen dari Pemohon, Kata Komdigi

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *