Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang gagal mengantongi Rp75 triliun akibat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah dan jasa mewah. .
Sri Mulyani mengatakan kita masih punya waktu 12 bulan untuk melihat kebijakan apa yang akan diambil untuk menambal pendapatan yang hilang. Dia meminta semua pihak bersabar memantau perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Mengenai pengelolaan APBN 2025, seperti yang telah disampaikan sebelumnya, akan ada konfirmasi yang tidak diterima dan seterusnya. Dinamika ini akan terus berlanjut hingga 12 bulan ke depan, sehingga setiap bulannya akan terus kami update. Oleh karena itu, saya harap teman-teman , kami bersabar dalam melaksanakan dan memantau perkembangan APBN tahun 2025,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KiTA APBN, Senin (1/6/2025).
Menurut Sri Mulyana, pihaknya perlu mengurangi berbagai konsekuensi dari kebijakan yang dilakukan.
“Tentunya kita juga perlu mengurangi berbagai konsekuensi dari kebijakan yang diambil,” ujarnya.
Semula, PPN secara umum akan dinaikkan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Jika hal itu dilakukan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pernah menyebut negara bisa memperoleh pendapatan sebesar Rp 75 triliun.
Hanya saja sikap penguasa berubah setelah berbagai tekanan dan protes dari masyarakat. Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 memutuskan bahwa PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Sebelumnya muncul berbagai wacana politik untuk meningkatkan pendapatan di tahun 2025, salah satunya adalah penerapan tax amnesty jilid III. Kabarnya, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian sedang membahas wacana tersebut.
“Tax amnesty sedang berjalan, kita tahu ada tax amnesty 1 dan 2. Ke depan sedang disiapkan salah satu mekanismenya, seperti kata Presiden, memberikan ruang bagi mereka yang ingin mengembalikan pendapatan dari kekayaan yang ada di dalam. dan luar negeri melalui mekanisme amnesti pajak,” kata Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (1 Februari).
(kilo/kilo)