Jakarta –
Kabar pemberhentian pegawai negeri (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kini menjadi ranah publik. Pemecatan tersebut memicu demonstrasi ratusan PNS di Kementerian Pendidikan dan Teknologi hari ini. Lalu bagaimana aturan pemecatan PNS?
Merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Daerah Kota (MBG) tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, terdapat beberapa jenis pemberhentian PNS. Menurut Bab II Pasal 3, jenis-jenis pemberhentian antara lain, pemberhentian atas permintaan pribadi, pemberhentian karena usia pensiun, pemberhentian karena perampingan struktur organisasi atau kebijakan pemerintah, pemberhentian karena kematian, kematian, atau pemindahan. Selain itu, pemecatan karena melakukan penipuan/tindak pidana, pemecatan karena melanggar hukum.
Untuk jenis pemberhentian lainnya, misalnya pemberhentian karena wanprestasi; diberhentikan karena pemilihan umum atau terpilih menjadi presiden dan wakil presiden, presiden, wakil presiden dan anggota dewan perwakilan rakyat, presiden, wakil presiden, dan anggota perwakilan daerah. dewan, gubernur, dan wakil gubernur atau gubernur/walikota dan wakil gubernur/wakil walikota; pemberhentian sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik; dan diberhentikan karena tidak lagi bekerja sebagai pegawai negeri sipil;
Kemudian, selain jenis pemberhentian sebagaimana disebutkan di atas, terdapat pemberhentian karena alasan lain. Hal ini termasuk ketidakmampuan untuk melapor setelah memperoleh cuti untuk layanan non-pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang setelah selesai cuti dari pekerjaan Pemerintah dalam waktu 1 tahun (satu) tidak dapat dialokasikan. terbukti menggunakan ijazah palsu. jangan melapor setelah acara kelahiran. Pegawai negeri adalah mereka yang menerima penghasilan tetap dan menolak untuk dipilih kembali.
Selain itu, pemberhentian karena tidak lagi menjabat sebagai komisaris atau anggota dewan non-eksekutif. dan pegawai negeri yang tidak dapat meningkatkan kinerjanya di bawah sistem hukum.
Masing-masing tipe sikap kemudian mendefinisikan definisi lain tentang kriterianya. Misalnya pada bagian kelima tentang PHK karena pengurangan organisasi atau kebijakan pemerintah, disebutkan bahwa jika ada pengurangan perusahaan atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kekurangan PNS, maka bagian pertama adalah staf. kota dan instansi pemerintah lainnya. .
Pegawai Negeri Sipil kemudian dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena telah divonis pidana penjara oleh pengadilan yang mempunyai daerah hukum tetap atas tindak pidana dan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun sejak tindak pidana tersebut dilakukan. dilakukan tanpa perencanaan. .
PNS juga dapat mengajukan permohonan pengunduran diri, untuk diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permohonan pengunduran diri sebagaimana diatur dapat ditunda 1 (satu) tahun lagi apabila PNS yang bersangkutan diperlukan untuk keperluan dinas.
Tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri
1. Permohonan pemberhentian masa jabatan PNS diajukan kepada Presiden atau PPK melalui penguasa yang berwenang (PyB) sesuai tata cara 2. Permohonan pemberhentian disetujui setelah permohonan pribadi, ditunda atau ditolak setelah mendapat persetujuan. oleh PyB 3. Apabila permohonan pemberhentian ditunda atau ditolak, PPK akan menyampaikan alasan penundaan dan penolakan tersebut secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan. 4. Keputusan untuk mendukung, menunda atau menolak permohonan pemberhentian Anda Permohonan secara pribadi diajukan paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan. 5. Sebelum mengambil keputusan memberhentikan PNS, PNS yang bersangkutan harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. .
(acd/acd)