Jakarta –
Kabar pemecatan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menjadi pusat perhatian publik.
Pemecatan yang disebut-sebut dilakukan mendadak itu memicu demonstrasi ratusan pegawai kementerian yang dipimpin Menteri Satryo Soemantri Brodjonychro. Lalu bagaimana aturan pemecatan PNS?
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ada beberapa jenis PHK bagi PNS.
Merujuk pada Bab VIII tentang PHK, ada banyak jenis PHK, seperti PHK atas permintaan anda, PHK setelah mencapai usia pensiun, PHK karena perampingan suatu organisasi atau kebijakan pemerintah, PHK karena meninggal dunia, meninggal dunia atau hilang.
Ada pula pemecatan karena melakukan penipuan/tindak pidana, hingga pemecatan karena pelanggaran disiplin.
Jenis pemecatan lainnya, mis. pemecatan karena pelanggaran disiplin; pemberhentian sehubungan dengan pengangkatan atau pengangkatan presiden dan wakil presiden, presiden, wakil presiden dan anggota dewan perwakilan rakyat, presiden, wakil presiden dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/ketua dan wakil bupati/wakil walikota kotamadya; pengecualian untuk menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan pemberhentian karena tidak lagi menjabat sebagai pejabat publik.
Kemudian, selain jenis-jenis pemberhentian yang telah disebutkan di atas, terdapat juga pemberhentian karena alasan lain. Hal ini antara lain tidak melaporkan setelah mendapat izin di luar tanggung jawab negara; Pegawai Negeri Sipil yang setelah mendapat cuti di luar lingkup tanggung jawab negara dalam jangka waktu 1 tahun tidak dapat dipisahkan; terbukti menggunakan ijazah palsu; Gagal melaporkan setelah menyelesaikan tugas belajar.
Masing-masing jenis pemberhentian tersebut kemudian diuraikan secara rinci terkait dengan keadaan pemberhentian tersebut, misalnya pada pasal 241 pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah. PHK jenis ini dikatakan terjadi ketika perampingan suatu organisasi atau kebijakan pemerintah mengakibatkan PNS mengalami surplus, sehingga PNS tersebut disalurkan terlebih dahulu ke instansi pemerintah lainnya.
Kemudian, dalam hal pemberhentian karena melakukan tindak pidana penipuan/tindak pidana, PNS tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dilarang, dan diancam dengan pidana penjara. selama minimal 2 tahun, dan kejahatan itu dilakukan tanpa perencanaan.
PNS tidak diberhentikan atas permintaannya apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS yang berat. Pegawai negeri sipil juga dapat mengajukan cuti atau pemberhentian dengan hormat dari pegawai negeri sipil atas permintaannya sendiri.
Permohonan pengunduran diri dengan sengaja dapat ditunda paling lama 1 tahun apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk keperluan dinas.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) no. 3 Tahun 2020, pada Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS disebutkan bahwa PNS diberhentikan atas permintaannya. Tata cara pemberhentian PNS atas permintaannya
1. Permohonan penghentian tugas kedinasan diajukan secara tertulis kepada Presiden atau PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara berjenjang2. Atas permintaan Anda, kami menyetujui, menunda, atau menolak permohonan pengecualian setelah menerima rekomendasi dari Pyb3. Dalam hal terjadi penundaan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian, PPK menyampaikan secara tertulis kepada pejabat terkait alasan penundaan dan penolakan tersebut. 4. Keputusan untuk menyetujui, menunda atau menolak permohonan pengecualian dalam: permohonannya ditetapkan paling lambat dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Sebelum mengambil keputusan pemberhentian, PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya6. Keputusan pemberhentian PNS diambil oleh Presiden atau PPK dengan mengambil hak pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hns/hns)