Jakarta –
Salah satu aplikator ojol ojol online, Gojek Indonesia, melaporkan adanya keluhan dari driver ojol mengenai diskon 30% dari biaya pendaftaran. Kepala Divisi Gojek Corporation Rosel Lavina menegaskan penurunan tarif tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Rosel memastikan komisi yang diterima tidak melebihi 15% + 5% dari biaya perjalanan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terkait Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kendaraan Bermotor kepentingan umum, yang dilakukan melalui aplikasi. Sesuai KP 1001/2022, biaya perjalanan (tarif) sebesar 5% diganti untuk dukungan dan pengembangan kompetensi mitra pengemudi, kata Rosel kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).
Rosel menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa perubahan seperti pemberian pelatihan keselamatan berkendara kepada mitra, dukungan tim Emergency Response Gojek 24/7, penyediaan fitur keamanan, pengembangan aplikasi untuk mitra, dan program Gojek Swadaya.
Program Gojek Swadaya memungkinkan mitra pengemudi mengakses beragam keuntungan khusus mulai dari pulsa atau paket internet murah, proteksi tambahan, berbagai voucher diskon yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan perawatan kendaraan, hingga beasiswa untuk anak mitra yang berprestasi.
Sedangkan biaya layanan aplikasi yang dikeluarkan pelanggan belum termasuk dalam besaran biaya perjalanan (tarif) yang dipotong dari pendapatan pengemudi.
“Biaya Layanan Aplikasi dirancang untuk mendukung pengembangan produk dan pengalaman pengguna melalui pemeliharaan platform aplikasi, inovasi, dan diskon pelanggan, yang dapat membangun loyalitas, mendorong penggunaan kembali, dan meningkatkan peluang pendapatan secara keseluruhan bagi mitra pengemudi. Biaya ini adalah praktik umum di industri teknologi ini, “tambah Rosel.
Selain itu, pelanggan juga memiliki opsi untuk menambahkan layanan lain, tergantung keputusan konsumen, seperti GoGreener, fitur yang membantu mengurangi emisi gas rumah kaca.
Sebelumnya, General Manager Gabungan Pengemudi Taksi Indonesia Garda Online Igun Wicaksono menyatakan diskon di atas 30% melanggar prinsip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan. Angkutan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Terkait Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Umum Melalui Aplikasi. Berdasarkan aturan tersebut, tarif diskon maksimal untuk pengajuan sepeda motor adalah 20%.
Berkali-kali perwakilan dari Gabungan Pengemudi Jasa Transportasi dan Internet Indonesia melakukan protes keras terhadap penurunan biaya pendaftaran yang sangat tidak manusiawi dan melanggar aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. . 1001 tahun 2022, maksimal diskon aplikasi 20%,” kata pria bernama biasa Igun itu kepada detikcom.
Igun menjelaskan kenyataan yang terjadi di lapangan, pemotongan aplikasi yang diterapkan kedua perusahaan aplikasi utama tersebut lebih dari 20% bahkan lebih dari 30%. Sayangnya, belum ada sanksi lebih lanjut yang diberikan dalam kasus ini baik oleh regulator maupun Kementerian Perhubungan.
(acd/acd)