Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menutup pagar laut tanpa izin di Laut Tangerang sepanjang 30,16 km. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengomentari penyegelan tersebut.

Pria yang akrab disapa Trenggono itu mengatakan, penyegelan dilakukan dengan benar.

“Kami masih belum tahu milik siapa. Ini prosedurnya, kita harus hati-hati, kita akan awasi. Itu prosedurnya, harus disegel dulu, tidak bisa langsung dilepas, tidak boleh,” kata Trenggono seperti dikutip akun Instagram @kkpgoid, Jumat (1 Oktober 2025).

Trenggono menjelaskan, pemasangan pagar di laut tidak memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP. Atas pelanggaran tersebut, Trenggono menegaskan pelanggarnya harus diberi sanksi.

“Jika mereka melanggar, kami akan didenda dan tentunya harus dikembalikan seperti semula. Kami mohon kepada yang bersangkutan untuk kemudian diturunkan,” tambah Trenggono.

Usai penangkapan pelaku, ia pun memastikan menjelaskan kepada publik siapa sosok dan motif dibalik pembangunan pagar laut tersebut.

“Jadi kalau kita tahu siapa yang memasangnya, tujuannya apa dan sebagainya, kenapa kita tidak izin dan melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut? Nanti kami sampaikan,” tambah Trenggono.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepas paksa pagar laut jika pemiliknya tidak segera melepasnya dalam waktu 20 hari. Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Otoritas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menjelaskan alasan pihaknya tidak segera mencabut paksa pagar laut tersebut. Ia menyimpulkan, segala tindakan yang diambil memerlukan proses, termasuk memberikan waktu untuk melepasnya setelah disegel.

“Prosesnya tidak mudah. Kami akan memperingatkan mereka bahwa akan lebih baik jika mereka ingin menghapusnya sendiri, bukan? Kalau tidak mau, akan kami copot,” kata pria yang biasa disapa Ipunk itu usai penyegelan dilakukan, Tangerang, Kamis (1/9/2024).

(hns/hns)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *