Jakarta –
Pengadilan Perburuhan Jepang telah memerintahkan istri Presiden Sukarno, Naoko Nemoto alias Dewi Sukarno, membayar denda sebesar 29 juta yen atau sekitar 3,03 miliar dolar. Hukuman itu dijatuhkan setelah dua pegawainya dipecat.
Dikutip dari laporan Friday Digital, gugatan tersebut diajukan pada Februari 2021. Dewis saat itu menolak dua pegawainya bekerja di kantor karena khawatir terpapar virus Covid-19. Sedangkan Dewi dikabarkan baru saja meninggalkan Indonesia.
Dewi disebut-sebut marah ketika mendengar kelakuan kedua pekerja tersebut dan memecat mereka. “Saya juga marah pada semua orang yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif, kamu mengidap coronaphobia. Saya rasa saya tidak akan datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja dengan kamu yang mengidap penyakit tersebut. penyakit telah merusak karakter saya,” kata Dewi menurut Zoma Digital, Minggu (19/1/2025).
Pada Maret 2022, dua karyawannya yang dipecat mengajukan pengaduan ketenagakerjaan ke kantor Dewi. Sekadar informasi, Pengadilan Perburuhan Jepang merupakan sistem penyelesaian perselisihan melalui arbitrase antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.
Pada Agustus 2022, terdapat keputusan pengadilan yang mengharuskan kedua belah pihak membayar biaya penyelesaian sebesar ¥6 juta. Namun Dewi disebut menentangnya sehingga berujung pada gugatan. Friday Digital menyatakan, pertanyaan di pengadilan adalah apakah pemecatan kedua mantan karyawan tersebut sah atau tidak.
Pihak Dewi menyebut kedua pekerja tersebut sudah berbicara dengan kuasa hukum Dewi dan bisa mengundurkan diri. Dalam perbincangan tersebut, kuasa hukum Dewi juga mengakui bahwa pemecatan tersebut tidak sah dan berencana membayar kedua pekerja tersebut serta menerima pemecatan yang telah disepakati.
Pengadilan kemudian menerima gugatan penggugat terhadap kedua karyawan tersebut dan menganggap pemecatan tersebut tidak sah, artinya hubungan kerja tetap berlanjut. Pengacara Ayao Masaki, perwakilan Your Ace, firma hukum khusus ketenagakerjaan, mengatakan kedua pekerja tersebut bukan lagi karyawan Dewi dan belum menerima gaji sejak April 2021.
Gaji bulanan seseorang adalah 270.000 yen, sedangkan gaji bulanan lainnya adalah 300.000 yen. Jika pembayaran tidak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, maka pembayaran harus dilakukan dengan bunga 3%.
“Jika tidak membayar tepat waktu, maka harus membayar bunga sebesar 3% dari gaji bulanan sejak tanggal pembayaran, dengan bunga 3% per tahun sampai dengan pembayaran jumlah yang terhutang. Tanggal 30 April 2021 sekarang hampir ¥300.000 beserta bunganya,” lapor Friday Digital.
Dengan kata lain, Dewi diperintahkan membayar gaji bulanan sebesar ¥570.000 ditambah bunga penuh mulai April 2021. Selain itu, ketika tuntutan uang lembur yang belum dibayarkan kedua pria tersebut diterima, maka jumlah total yang harus dibayarkan Dewi. . sekitar 29 juta yen pada Desember 2024, saat keputusan ini dikeluarkan.
Pada akhirnya, karyawan tersebut tetap menjadi karyawan selama kasusnya sedang diproses di pengadilan, sehingga gajinya meningkat seiring dengan meningkatnya kasus di pengadilan. Menanggapi keputusan tersebut, Dewi mengaku tidak ada masalah.
“Tidak apa-apa jika kalah!” kata Dewi.
Namun, jumlah yang dibayarkan kepada kedua orang tersebut, yang seharusnya 6 juta yen, meningkat menjadi 29 juta yen. “Saya tidak mau berkomentar,” pungkas Dewi.
Tonton juga video ‘Indonesia-Jepang sepakat tinjau kerja sama senjata’:
Lihat juga Foto: Tangan Dwiyono, Ubah Sampah Jadi Lukisan Berkah.
(tahunan/tahunan)