Jakarta –

Polisi Badung, Bali mengungkapkan praktik tindakan kriminal pelacuran perdagangan manusia (TPPO) menggunakan situs web online menggunakan pemasaran. Seperti dua warga Rusia sebagai pengemudi dan manajer.

Polisi menangkap dua warga Rusia di Banjar Anya Keloden, di distrik Kuta Utara, Badung, Jumat (15/10/15). Tersangka adalah wanita berusia 21 tahun dengan wanita 26 tahun dengan inisial.

Inspektur polisi utama dari Bali, Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka ini adalah pemain dari jaringan puncak internasional selama dua tahun.

Menurut Daniel, AK adalah mucikari yang mencurigakan, sebagai pengemudi khusus di sekitar Bali. Ini juga merupakan pemegang akun transaksi, termasuk pemilihan dan daftar kontak kontak seksual di situs online.

“Kartu (AK) didistribusikan ke pelacur dan tim mereka. Di konferensi pers. Badung, Senin (2025/13) menyebutkan puing -puing.

Sementara itu, MT Suspect telah memainkan peran manajer. Karyanya adalah memiliki operator untuk dikomunikasikan langsung dengan pelanggan.

Dalam hal ini, ia menjadi karyawan seksual yang mengungkapkan julukan dari julukan L. EE. Namun, jaringan ini mampu memberikan kenyamanan kepada orang Indonesia dan orang asing setempat.

“Pelanggan yang dicurigai telah menawarkan lebih banyak peluang wanita di dunia. Termasuk lebih banyak kota Indonesia (PSK), melalui situs web,” kata Daniel.

Daniel mengatakan bahwa kasus itu terungkap ketika kegiatan prostitusi terlibat dalam orang asing yang sibuk. Polisi telah mengambil banyak informasi dari beberapa orang di komunitas warga Rusia untuk suatu periode.

Dari informasi ini, diketahui bahwa ada kegiatan prostitusi yang dipasarkan melalui situs. Kelompok itu juga dikenal ketika dia menjadi orang asing yang menemukan pemohon saat itu.

“Tim melakukan penelitian dan mengikuti hotel terdekat di sekitar hango, 03.22 Wita. Tim itu ditangkap dengan hubungan intim dengan warga negara Rusia,” kata mantan kepala polisi.

Dua tersangka sekarang ditangkap di markas polisi Badung. Informasi melalui E -Mail dan Transaksi 11. 2024 Tentang Perubahan Hukum Kedua. 1 miliar IDR.

Saran Tersangka 21. 2007. Menurut Pasal 2. Menurut minimal 15 tahun dan setidaknya 15 juta IDR. 600 juta IDR atau KUHP 506. Artikel (KUHP) dengan ancaman terhadap penjara satu tahun. Tonton videonya: “Video: Bali Aliens terlihat seperti pisau, lalu letakkan pisau di garis tetap warga negara Indonesia” (FEM / FEM)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *