Jakarta –
Persalinan yang ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib bagi setiap negara. Harapannya, ibu hamil bisa mengakses layanan persalinan tanpa khawatir dengan mahalnya harga.
Namun agar prosesnya berhasil, orang tua yang cermat harus memahami proses yang benar dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. BPJS Kesehatan bertanggung jawab menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Sistem tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, asuransi kesehatan disediakan di dalam negeri, dengan tujuan untuk memastikan bahwa peserta menerima manfaat kesehatan dan jaminan yang memenuhi kebutuhan kesehatan dasar.
Banyak sekali manfaat yang bisa diperoleh peserta BPJS kesehatan, salah satunya adalah tunjangan persalinan yang ditanggung oleh BPJS. Sebagaimana dijelaskan dalam website Kominfo Indonesiabaik.id, jaminan persalinan merupakan jaminan atas pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan persalinan, termasuk pelayanan KB pasca melahirkan dan pelayanan bayi. Caranya: Pastikan ibu hamil terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan berikutnya, ibu hamil harus ke Unit Kesehatan Dasar (FKTP) seperti Puskesmas, puskesmas dan program kebidanan. Kemudian peserta harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). ruang rawat inap. Namun bagi ibu yang hamil lanjut atau mengalami kendala dan kelainan pada proses persalinan akan dirujuk ke Pusat Pelayanan Kesehatan Lanjutan (FKRTL) untuk keperluan persalinan.
Dalam laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dijelaskan bahwa persalinan dapat dilakukan secara gratis di Puskesmas, bagi ibu yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Berikut dokumen syarat kelahiran di BPJS: identitas ibu pertama (KTP/KK/Surat Keterangan Domisili) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) Asli serta foto anggota BPJS/KIS/PBI. Kartu Keanggotaan BPJS Kesehatan Ibu termasuk asli dan satu foto. Hal ini dapat dilakukan dengan menyatakan tidak menjadi anggota BPJS dan menyatakan menjadi pembayar di BPJS. Fotokopi dokumen KIA (a. Kartu Tanda Penduduk, b. Rekam Medis Ibu, c. Akte Kelahiran, d. Rekam Kesehatan baru. Sayang). Tarif layanan kelahiran
Dalam pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan disebutkan ada empat layanan obstetrik dan bayi yang dapat dilayani oleh BPJS. Kesehatan dapat menanggung biayanya. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan pada masa kehamilan, persalinan, masa persalinan, dan intervensi akibat komplikasi.
Ini adalah tarif layanan bersalin dan bayi dari BPJS Kesehatan 1. Pelayanan Kebidanan Puskesmas Pelayanan Kebidanan didampingi Dokter dan Pelayanan USG : Rp 140 ribu. Pelayanan kebidanan yang diberikan dokter: Rp 80 ribu. Pelayanan aborsi oleh bidan di Puskesmas: FKTP Rp 60 ribu di luar pelayanan aborsi Puskesmas yang disediakan oleh kesehatan masyarakat. Pelayanan dokter klinik dan USG : Rp 160.000.000 Kebidanan : Rp. 90.000.000 Obstetri dari bidan Non puskesmas FKTP : Rp. 70.000.000 Kebidanan disediakan oleh unit jaringan : Rp. 70.000.
Kemudian, biaya layanan intervensi masalah kehamilan di Puskesmas mencapai Rp 180 ribu, sedangkan di FKTP lain selain Puskesmas termasuk jaringan aborsi maksimal Rp 200 ribu.2. Pelayanan Persalinan Pelayanan Persalinan di Puskesmas: Rp 1 Juta Pelayanan Persalinan di FKTP selain Puskesmas: Rp 1,2 Juta Tenaga Kesehatan yang dilakukan oleh minimal dua orang dengan syarat tertentu: Rp 800 ribu FKTP Prosedur Persalinan dan Kegawatdaruratan Pelayanan Kebidanan Neonatal Darurat Dasar (PONED) Untuk 2 orang hari : Rp 1,25 untuk masa perawatan 3 hari : Rp 1,5 juta Urutan kelahiran : Rp 180 ribu.3. Pelayanan Pasca Persalinan
Pelayanan bersalin BPJS Kesehatan dapat ditargetkan dengan tarif yang terjangkau bagi ibu dan anak.
Perawatan medis terhadap ibu dilakukan minimal 4 kali, yang meliputi : 1 kali dalam jangka waktu 6 jam sampai dengan 2 hari setelah kelahiran anak 1 dalam jangka waktu 3 hari sampai dengan 7 hari setelah melahirkan setiap hari 28 1 waktu pada hari ke-29 hingga hari ke-42.
Saat ini pelayanan nifas pada bayi dilakukan minimal tiga kali, antara lain: 1 kali dalam kurun waktu 6 jam sampai dengan 2 hari setelah kelahiran bayi, 1 kali pada kurun waktu dari dan dari hari ke-3 sampai dengan hari ke-7 setelah kelahiran dan dari hari itu. 8 hingga 28 hari setelah lahir.
Biaya pelayanan bersalin adalah: Pelayanan di Puskesmas: Rp 40 ribu Pelayanan di FKTP di luar Puskesmas: Rp 50 ribu per kunjungan. Pelayanan rujukan akibat komplikasi Pelayanan rujukan komplikasi kehamilan di fasilitas kesehatan: Rp 180 ribu.
Demikian penjelasan lengkap cara menggunakan BPJS kesehatan untuk persalinan dan banyak dokumen yang harus disiapkan. Semoga membantu, ya! Simak video ini “Video: Respon Menkes Budi Soal Iuran BPJS Terhadap Peningkatan Kesehatan Tahun 2025” (aau/fds)