Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (Djp) Kementerian Keuangan untuk penyusunan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan (PMK). Perintah teknis tersebut berupa Peraturan Direktur JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2025 TANGGAL 3 Januari 2025.
Direktur DYP Pelayanan dan Humas mengatakan aturan ini untuk penerapan sistem bisnis untuk memberikan sistem administrasi pengembalian wajib pajak yang akan mengembalikan pajak jika 12% sudah ada. dibandingkan dengan 11% yang seharusnya dikumpulkan.
“Untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha, Peraturan Umum Pajak Setiap-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 memberikan waktu 1 bulan terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025,” kata Dwi Astuti dalam keterangannya. Resminya, pada Minggu (5/1/2025).
Mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2025, Faktur Pajak digunakan untuk penyerahan Barang Tidak Ada Bebas Pajak (BKP/JKP) berupa Pajak (DPP) berupa penjualan, harga jual atau penggantian penuh, dan penggunaan tarif. 12% atau 11% dianggap sebagai tagihan pajak yang benar, lengkap dan transparan.
Pemungutan PPN yang digunakan dari penerapan PPN 12% tanpa menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual atau penggantian, dapat diminta pembeli kepada pelaku usaha pajak penjualan. Atas permintaan tersebut, PKP akan melakukan perubahan faktur penjualan.
“Dalam hal 1% sudah melebihi 11%, namun sudah dipungut dari 12%, maka pembeli dapat memotong 1% dari hasil penjualan. Atas permohonan pengembalian kelebihan PPN, penjualan PKP akan menggantikan tagihan pajak,” jelasnya. .
Sebagai informasi, PMK Nomor 131 Tahun 2024 menjadi dasar pemerintah menerapkan Tarif Ppn 12% sebesar 12% terhadap jasa mewah dan jasa kepabeanan yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (ppnbm).
Untuk BKP/JKP Non-Mewah, tarif PPN yang berlaku tetap sebesar 12%, hanya DPP yang dihitung pada BKP/JKP Non-Mewah. Dengan demikian, tarif PPN efektif pada BKP/JKP Ditanggung Umum tetap sebesar 11%.
Simak videonya: Daftar Barang yang Dikenai PPN 12%: Mulai dari Sepeda Motor hingga Rumah Mewah
(Kil/Kil)