Mandarin –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tanpa izin sepanjang 30,16 km (30,16 kilometer) perairan di Recony Tangerang. Penjajakan tersebut diawasi langsung oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pungo Nugroho Saksono.
Pria yang akrab disapa Ipunk ini mengatakan, penyegelan pagar laut yang membentang di enam kecamatan tersebut merupakan arahan Presiden Pabowo Subianto kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggon. Instruksi ini kemudian dikirimkan dalam bentuk perintah tersegel.
“Iya, ini viral dan Pak Presiden menginstruksikan saya. Tadi pagi Pak Sekda langsung perintahkan saya untuk melakukan segel. Negara tidak boleh kalah. Saya tidak boleh mengulanginya sekali lagi.” Segel, Tangerang, Kamis (9/9/2024).
Ipunk menjelaskan, penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). Selain itu, pagar laut juga menghambat nelayan karena terbatasnya akses mereka ke laut.
“Dari tadi siang hingga siang tadi kami menyegel pagar laut yang viral itu, dan kami wawancarai beberapa nelayan yang melakukan sabotase. Kami cek pagar di KKP dan tidak ada pkkprl, jadi izinnya tidak ada, jelasnya. aku punk.
Ipunk menegaskan, tidak boleh ada pagar karena berada di atas laut, karena lalu lintas akan mengganggu laut. Ia juga menekankan tindak lanjut sebagai pemilik. Jika oknum pelaku pemasangan pagar itu ketahuan, pihaknya tak segan-segan mengenakan denda.
Dia memberi waktu kepada pemilik hingga 20 hari untuk melepas pagar tersebut. Jika tidak ditarik dalam jangka waktu yang ditentukan, partai akan meratakan pagar.
“Denda macam-macam itu karena negara ini punya aturan. Kita tidak bisa melakukan kegiatan tanpa izin di mana pun. Jadi kalau sudah melakukan pemeriksaan di 7 km, kita belum tahu siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang belum ada kepada orang tersebut, “Pada akhir tahun, kami tahu kami telah mencapai level pemberitaan. Kita harus menyegelnya dan tindakan ini merupakan tindakan paksaan pemerintah. Dalam hal ini, kami akan menghentikannya terlebih dahulu, dan setelah kami mendekatinya, kami akan memberikan waktu 20 hari untuk menyelesaikannya.
(ACD/ACD)