Jakarta –
Saat postingan tersebut viral, muncul video yang memperlihatkan Orang Asing Kolombia (WNA) meminta uang sebesar Rp 200.000. Bahkan, dia membuat laporan polisi setelah ponselnya dicuri.
Video yang diunggah di media sosial memperlihatkan turis tersebut bercerita kepada pengemudi mobil. WNA tersebut mengabarkan ponselnya dicuri sehari sebelumnya di depan beach club di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Sehari setelah penangkapan, warga asing tersebut melaporkannya ke Polsek Kuta. Laporan tersebut diterima anggota Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Dia kemudian dibawa ke kamar dan dimintai uang Rp 200.000.
Orang asing tersebut mengatakan dia memberikan uang dan menerima sertifikat.
“Saya tidak menerima tanda terima. Saya hanya menerima surat ini. Bukan untuk ini (pembayaran Rp 200.000). Mereka hanya ingin uang untuk diri mereka sendiri,” kata wanita itu dalam video yang diposting di media sosial.
Setelah video tersebut viral, dua anggota Polsek Kuta bernama S dan SB diperiksa Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Denpasar. Dua petugas berpangkat Aiptu.
“Sekarang (kedua petugas) sedang diperiksa Propam Polresta Denpasar,” kata Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra, Senin (21/2/2025), dikutip detikBali, Selasa (21/1/2025). . ).
Agus mengatakan, barang bukti hasil pungli sudah diamankan. Kasus dugaan pemerasan ini masih dalam penyelidikan.
Barang bukti diamankan Propam Polresta Denpasar untuk kemudian diproses sesuai UU Etik, kata Agus.
Saksikan video “Video: WNA Ditipu dan Dipukul di Bali, Lalu Menodongkan Pisau ke Ponsel WNI” (Perempuan/Perempuan).