Yogyakarta –

Satpol PP Kota Joga akan menindak tegas perokok yang masih ngotot merokok di kawasan Malioboro dengan penerapan jalur hukum. Hakim Penelitian bagi mereka yang kedapatan merokok di pejalan kaki Jalan Malioboro Denda RP.

Seperti diketahui, kawasan Malioboro masuk dalam kawasan non-runtuh (KTR) sejalan dengan ketentuan filosofi yoga sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO dengan Malioboro di dalamnya.

Kepala Satpol PP Kota Jogur, Octo Noor Arafat menjelaskan, tindakan tegas akan dilakukan terhadap warga, pedagang, dan pelatih andong yang sehari-hari berada di Maliboro.

Bukan tanpa alasan, menurut Octo, sosialisasi Maliboro bahwa KTR sudah diterapkan sejak lama. Harapannya, pelaku usaha di Maliboro bisa menjadi contoh bagi wisatawan yang belum mengetahui aturannya.

“Mitra Usaha Pariwisata (seharusnya) menjadi contoh penerapan KTR. Namun, 2025)..

Oleh karena itu, untuk membangun kesadaran secara terus menerus selama Octo harus melalui efek jerawat menggunakan pengadilan. Aturan ini mulai diterapkan pada tahun ini. Meski demikian, pihaknya baru akan memperkuat sosialisasi setidaknya pada bulan Januari.

“Kami dan tim akan melakukan reshuffle pada bulan Januari dengan Dinkes dengan Dinkes, bagaimana teman-teman di Dinkes bisa mengatur ulang keberadaan Perda, Perwal dan sanksi sehingga pada langkah berikutnya kita akan berbuat adil,” jelasnya.

Selain itu, masih Octo, pihak juga akan berkorespondensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jogs untuk membahas kemungkinan penerapan di tempat bagi pelanggar.

“Jadi para pelaku wisata Malioboro, baik itu pelatih keranjang, pelatih, tukang becak memahami perlunya kami yang warga jogging juga memberikan contoh kepada para tamu,” ujarnya.

Kepala Penyidik ​​Satpol PP Kota Joga, Ahmad Hidayat menambahkan, sebenarnya aturan KTR resmi diterapkan pada tahun 2017 dan tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Jogur No. 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Jadi upaya pengadilan (sejauh ini) belum kita lakukan. Tapi 2025 insyaallah kita akan menggunakan keadilan karena kita melihat sosialisasi Perda KTR ini sudah lama dari tahun 2017 sampai sekarang,” kata Hidayat.

Pada tahun 2024, ia mengungkap sedikitnya 4 ribu pelanggaran KTR yang mayoritas dilakukan wisatawan. Sekitar 5 persen diantaranya dilakukan oleh pelaku industri pariwisata Malioboro.

“Tidak ada lagi pemudik lokal 5 persen, hasil teman-teman di lintasan 95 persen adalah pemudik yang melakukan kebiasaan merokok karena ketidaktahuannya,” jelas Hidayat.

“2024 Kita prihatin dengan KTR yang fokus pada pelatihan kebugaran dan penodaan agama kepada wisatawan dan wisatawan seperti tukang andong, tukang becak Bentor, pemilik toko,” imbuhnya.

Di sisi lain, Hidayat juga mengaku kerap ditanyai soal minimnya label rokok yang dipasang di Jalan Malioboro. Menurutnya, selain terpukul dengan poros filosofis di daerah, pendidikan melalui media sosial jauh lebih efektif.

“Kalau Banding Malioboro pasti praktis.

Saksikan video “Video: Kawasan Malioboro Ramai Wisatawan di Depan Nataru” (Sym/Sym)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *