Jakarta –
Pemerintah federal Amerika hanya akan mengakui dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan.
Mengutip CNN, Rabu (22/1/2025), aturan seks tersebut dituangkan dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada Senin (20/1/2024). Perintah tersebut menggagalkan upaya pemerintahan Joe Biden untuk memperluas identitas gender, termasuk paspor.
“Mulai hari ini, akan menjadi kebijakan resmi pemerintah Amerika Serikat bahwa hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan,” kata Trump dalam pidato pengukuhannya pada hari Senin, mengambil langkah pertama dalam memenuhi salah satu janjinya. kampanye budaya perang.
Pelajaran yang bertajuk “Melindungi Perempuan dari Ekstremisme Ideologi Gender dan Memulihkan Kebenaran Biologis kepada Pemerintah Federal,” menyatakan bahwa “gender tidak dapat diubah dan didasarkan pada kenyataan mendasar dan tidak dapat disangkal.”
“Pemerintah federal juga akan mengubah penggunaan istilah seks menjadi gender, dan seks adalah klasifikasi biologis seseorang yang tidak dapat diubah,” kata seorang pejabat pemerintahan Trump.
Semua lembaga pemerintah akan memastikan bahwa dokumen resmi, termasuk paspor, visa, dan Kartu Akses Global, mencerminkan gender pemegangnya secara akurat.
Selain itu, departemen yang mengelola penjara federal, tempat penampungan imigrasi, tempat penampungan pemerkosaan dan “ruang intim” lainnya akan diarahkan untuk melindungi ruang privasi satu jenis kelamin.
Dan catatan karyawan juga akan mematuhi perintah eksekutif, serta komunikasi departemen federal.
“Lembaga tidak akan lagi mempromosikan ideologi gender melalui bentuk komunikasi dan pesan lainnya,” kata pejabat tersebut.
Dia juga menambahkan bahwa hibah dan kontrak akan ditinjau untuk memastikan bahwa dana federal tidak digunakan untuk mempromosikan ideologi gender.
Perintah eksekutif Trump akan menggagalkan upaya pemerintahan Biden untuk lebih inklusif dalam mengidentifikasi warga Amerika.
Mulai tahun 2022, warga negara AS dapat memilih “X” sebagai penanda gender di paspor mereka.
Penanda gender seseorang tidak harus sama dengan gender pada dokumen atau tanda pengenal kewarganegaraannya. Dokumen medis juga tidak diperlukan untuk mengubah gender seseorang, menurut Departemen Luar Negeri.
“Kami mendukung kebebasan, martabat, dan kesetaraan bagi semua orang, termasuk kelompok LGBTQI+,” demikian bunyi situs web Departemen Luar Negeri AS.
“Kami menunjukkan komitmen ini untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh warga AS, tanpa memandang identitas gender mereka,” tambah mereka.
Tahun itu, warga negara Amerika dapat mengubah jenis kelamin mereka dengan Administrasi Jaminan Sosial tanpa memberikan sertifikat medis. Namun, sistem pendaftaran Administrasi Jaminan Sosial masih memerlukan penunjukan laki-laki atau perempuan.