Jakarta –
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Judan Arif Fakhrullah menegaskan, mutasi ke instansi lain karena alasan pribadi dilarang minimal 10 tahun bagi ASN termasuk PNS. Mereka diminta tetap menjalankan profesinya dan menjaga integritasnya dengan mematuhi perjanjian dengan negara.
Misalnya, surat perjanjian tidak boleh diubah atau dipindahkan pada saat penandatanganan saat mendaftar seleksi pelamar ASN. Penegasan ini diberikan karena masih banyak PNS muda yang curiga harus bekerja jauh dari keluarga dan rumah.
“Contohnya, penyusunan CASN 2024 diatur dalam Peraturan PANRB 06/2024 Pasal 59, dimana seluruh pelamar ASN harus menyatakan kesediaannya untuk mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamarnya selama 10 tahun sejak diangkat. Menjadi PNS dan mulai pindah ke instansi lain karena alasan yang tidak terlalu pribadi dan jangan menyerah.
Dalam menjalankan tugas Judan mengingatkan para ASN muda untuk selalu siap dan beradaptasi dengan perubahan wajah teknologi. ASN muda juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.
Kemudian hindari korupsi dan nepotisme. Memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan serta menjaga kualitas pelayanan dan perbaikan berkelanjutan.
“ASN muda hendaknya terus belajar dan mengembangkan kemampuannya. Ambil risiko dan coba hal baru serta temukan solusi inovatif terhadap masalah yang Anda hadapi. Tapi juga harus bersabar dan mensyukuri segala yang dimiliki ASN saat ini,” ujarnya –
Terakhir, para ASN muda diingatkan secara bijak bahwa media sosial telah dan akan terus menjadi tulang punggung karir mereka. ASN muda dapat menjadi ASN yang profesional, inovatif, dan berdedikasi melayani masyarakat Oleh karena itu, ASN muda diharapkan dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam birokrasi dan melayani masyarakat dengan lebih efektif.
“Kami bersyukur lelah karena masih mencari pekerjaan,” kata Judan (FDL/FDL).