Jakarta –

Pemerintah baru saja mulai menjalankan Sistem Administrasi Pajak Inti atau CoreTax. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses pengelolaan pajak mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, pemeriksaan dan pemungutan pajak.

Akun Instagram resmi @dzenpajakry, Jumat (17/1/2025), proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Melalui layanan tercanggih ini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

1 Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id/.2 Klik tombol “Pendaftaran Baru” di bawah Pilih “Perorangan” untuk mendaftarkan wajib pajak orang pribadi Jika Anda memiliki NIK, pilih tombol Ya Pilih jenis pendaftaran yang sesuai dengan NIK Anda Pilih “Daftar dengan Aktivasi NIK” untuk tutorial ini Isi rincian wajib pajak dan identifikasi Jika informasi sudah lengkap dan benar, klik tombol Periksa Jika data berhasil diverifikasi, klik Lanjutkan 7. Konfirmasikan email dan nomor ponsel Anda (HP 8). Jika data berhasil diverifikasi, klik Lanjutkan Konfirmasikan dengan mengunggah foto atau mengambil foto terbaru di kamera Langkah terakhir, daftar periksa, memvalidasi pernyataan kepatuhan Klik tombol Kirim Lamaran

Selamat pembuatan NPWP berhasil Periksa email Anda secara berkala untuk informasi mengenai penerbitan NPWP (datang / datang)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *