Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan pagar laut misterius yang memanjang hingga perairan Bekasi. Pagar laut tersebut dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin kepatuhan kegiatan pemanfaatan wilayah laut (KKPRL) dari KKP. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik Doni Esmanto mengatakan, pemilik berani memasang pagar laut karena sudah mengantongi izin KKPRL. Namun berdasarkan hasil tindak lanjut, kawasan tersebut sudah tidak berbentuk tanah dalam 30 tahun terakhir.
“Dia berani melakukan itu karena menurutnya dia sudah memiliki tanah KKPRL. Berdasarkan hasil tindak lanjut Geotek selama 30 tahun terakhir, wilayah ini belum pernah berada di daratan. Jadi jika laut adalah laut, maka itulah laut. itu laut,” kata Dhoni di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Doni mengatakan, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sudah menyurati pelaku pemasangan tembok laut di Bekasi sejak 19 Desember lalu. Pesan tersebut dikirimkan kepada pemilik untuk menghentikan aktivitas pemagaran laut. Namun hingga saat ini pemilik duel belum memberikan surat tanggapan kepada KKP.
Namun Donnie belum mengetahui tujuan pemasangan pagar tersebut. Sebab, masih dalam tahap penyelidikan.
“(Tujuannya) maka bersabarlah, orang yang kita kirimi surat ini pasti akan kita balas. Kami akan melewatinya,” tambah Donnie.
Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 km di 16 desa di Kabupaten Tangerang ditutup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemasangan pagar laut ini selain merugikan nelayan, juga tidak mengantongi izin kepatuhan kegiatan pemanfaatan wilayah laut (KKPRL) dari KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan 3.888 nelayan dan sekitar 500 petani tiram terkena dampak pagar misterius di Laut Tangerang. Pagar itu memanjang hingga ke perairan 16 desa atau 6 kecamatan.
Kurang lebih ada enam wilayah, nelayan terdampak juga ada 3.888 orang, dan petani tiram sekitar 500 orang, kata pria bernama Trenggono itu mengutip akun Instagram kkpgoid, Jumat (10/1). katanya.
Trenggono juga mengirimkan tim dari Pengawasan Umum Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk memeriksa dan memperbaiki permasalahan tersebut. Akibatnya, kegiatan tersebut tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan penggunaan kawasan laut (KKPRL).
Hal ini terlihat dari belum adanya informasi mengenai izin yang diberikan KKP di bidang pemasangan pagar laut. Oleh karena itu, pihaknya langsung menyegel pagar laut tersebut.
“Tapi yang pasti kalau ada izinnya bukan karena KKPRL sudah ada izinnya dan dipasang di sana. Tapi karena tidak ada stempelnya dan sudah sesuai prosedur kami,” kata Trenggono. dia menjelaskan. (ACD/ACD)