Jakarta –

Saat Anda berlibur ke negara asing, Anda harus mengikuti aturan. Jangan menjadi turis, jangan melanggar hukum yang serius, dan jangan dicurigai melakukan spionase.

Seorang turis Tiongkok menerbangkan drone ilegal di Bandara Internasional Jeju. Pada Senin (13/1/2024), Yonhap mengutip ucapannya yang menerbangkan drone pada sore hari tanggal 31 Desember 2024, sekitar 2 km dari landasan Bandara Jeju.

Tujuan dari tur ini adalah untuk merekam pergerakan lapangan.

Namun, perbuatannya melanggar UU Keselamatan Penerbangan. Dia juga ditangkap dan diselidiki oleh Badan Kepolisian Provinsi Jeju.

Polisi bersama badan intelijen nasional dan otoritas bandara dilaporkan sedang memeriksa warga negara Tiongkok yang diduga melakukan terorisme atau spionase.

Identitasnya masih dirahasiakan karena ia secara ilegal memotret Bandara Internasional Jeju di selatan Pulau Jeju, yang tergolong memiliki tingkat keamanan nasional yang tinggi.

Bandara Internasional Jeju merupakan bandara terbesar kedua di Korea Selatan setelah Bandara Incheon di Seoul.

Karena alasan keamanan nasional, penerbangan drone dilarang dalam jarak 9,3 kilometer dari Bandara Internasional Jeju. Dalam insiden lain tahun lalu, sebuah benda yang diyakini sebagai drone terlihat di Bandara Jeju, menyebabkan pembatalan penerbangan dan ketidaknyamanan bagi pengguna bandara. Saksikan video “Kisah Anang Hermansyah Mengapa Diangkat Menjadi Duta Besar di Pulau Jeju” (bnl/fem)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *