Jakarta –

Usia pensiun pekerja dinaikkan menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Ketenagakerjaan), hal tersebut sejalan dengan kewenangan Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Skema Jaminan Pensiun.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Departemen Ketenagakerjaan menjelaskan, sesuai undang-undang mengenai kenaikan usia pensiun sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2015.

Setelah peraturan pemerintah ini diumumkan, usia pensiun tahun 2025 akan dinaikkan untuk ketiga kalinya, yakni tahun 2019, 2022, dan 2025. Inda mengatakan, usia pensiun adalah usia di mana peserta dapat mulai menerima jaminan manfaat pensiun, bukan usia. Ketika karyawan meninggalkan perusahaan.

“PP Nomor 45 Tahun 2015 mendefinisikan usia pensiun adalah usia dimana peserta dapat mulai menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja pada perusahaan seperti pada Ketenagakerjaan. Perjanjian Kerja Bersama/Perjanjian Kerja (PKB) diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (PP),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

Maka kenaikan usia pensiun tidak akan mempengaruhi besarnya imbalan yang diterima karyawan. Kebijakan ini juga tidak akan menambah beban iuran pengusaha.

“Dampak kenaikan usia pensiun tidak mempengaruhi besarnya manfaat yang diterima pekerja dan tidak menambah beban iuran pemberi kerja,” tegasnya.

Ketentuan Pasal 15. hal. TIDAK. 45 Tahun 2015 tentang kenaikan usia pensiun adalah sebagai berikut:

– Usia pensiun ditetapkan pertama kali sebesar 56 tahun (pada tahun 2015) – Usia pensiun menjadi 57 tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 – Kemudian usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun menjadi 65 tahun – Jika pekerja/Peserta telah mencapai usia pensiun memasuki usia pensiun namun tetap bekerja, Peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat Peserta berhenti bekerja. Hibah, asalkan dalam waktu 3 tahun sejak menerima pensiun. .

Artinya menjadi 59 tahun terhitung 1 Januari 2025. Kenaikan usia pensiun berlaku otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan terlebih dahulu dari pemerintah, jelasnya.

Inda mengatakan, filosofi penetapan usia pensiun adalah batas masa kerja produktif seseorang adalah 56 tahun, dan akan meningkat menjadi 65 tahun seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Serta menangani perubahan pendanaan program.

Kesehatan keuangan Skema Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan mengalami kekurangan pada tahun 2075. Saat ini iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% yang meliputi iuran pemberi kerja sebesar 2% dan iuran pemberi kerja sebesar 1%. Kontribusi pekerja.

Manfaat pensiun saat ini minimal Rp 393.500 dan maksimal Rp 4.718.200. Saat ini sedang dilakukan negosiasi untuk menyelaraskan seluruh sistem pensiun di Indonesia dengan lead sector Kementerian Keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Penguatan dan Pembangunan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja di hari tua/pensiun dengan menggunakan bonus statistik dan tunjangan yang lebih baik dengan mempertimbangkan kondisi lansia.” (ily/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *