Jakarta –
TNI Angkatan Laut (AL) bersama masyarakat membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. Pembongkaran dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subanto.
Targetnya, setiap hari pembongkaran pagar sepanjang dua kilometer (km). Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses bagi nelayan yang melaut.
“Kami di sini atas perintah Presiden Republik Indonesia (Prabov Subanto) melalui Kepala Staf Angkatan Laut untuk membuka akses bagi para nelayan yang melaut,” kata Harry di Posko Al Tanjung Pais, Kabupaten Tanjung. Panten, Dikutip Antara, Sabtu (18/1/2025).
Harry mengatakan targetnya adalah menghancurkan tembok laut sepanjang 2 km dalam satu hari. Tujuannya realistis melihat banyaknya kesulitan yang dihadapi TNI Angkatan Laut dalam pembongkaran tersebut.
Rasanya tidak mungkin sehari 30 kilometer, mari kita atur mekanismenya, minimal hari ini target saya dua kilometer, ujarnya.
“Lagipula, yang kamu tanam sudah berumur satu bulan, jadi semakin sulit kami membatalkannya.”
Selain itu, kapal besar seperti KRI tidak bisa masuk ke kawasan berpagar karena lautnya tidak terlalu dalam. Kondisi laut yang demikian hanya memungkinkan untuk merakit perahu-perahu kecil dengan bantuan nelayan di sekitar lokasi.
Proses pembongkaran dilakukan secara manual dengan mengikatkan tali pada perahu nelayan dan menarik bambu. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan bisa mendapatkan bantuan dari instansi dan organisasi terkait untuk membongkar seluruh pagar laut tersebut.
Harry juga menjelaskan, pagar yang mengganggu penghidupan nelayan sebaiknya dibongkar. Pagar laut juga ilegal karena dibangun tanpa izin tertulis.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan 30,16 km lepas pantai Kabupaten Tangerang. Dia masih memeriksa pihak yang bertanggung jawab memasang pagar tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pang Nugroho Saxono mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk menghapuskan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.
“Jika memang informasi ini ada, itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Bong melalui keterangan tertulis.
Ombudsman Indonesia juga sedang menyelidiki dugaan kesalahan pemerintah dalam menangani pagar laut, yang menyebabkan kerugian sementara bagi nelayan hingga 9 miliar rupiah. (SHC/HNS)