Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pembeli barang atau jasa nonmewah yang sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% bisa meminta pengembalian dana. Hal ini sejalan dengan penetapan PPN sebesar 12% yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP DWI Astuti menjelaskan, kemungkinan adanya pemungutan PPN yang berlebihan akibat penerapan PPN sebesar 12% dari pembeli ke penjual. Berdasarkan permohonan tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual tersebut melakukan perubahan dokumen perpajakan.

“Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran 1% dari 11%, namun sudah dipilih sebesar 12%, pembeli dapat meminta penjual untuk mengembalikan kelebihan PPN tersebut dengan faktur pajak 1%,” kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5 /1/2025).

Pemerintah sudah lama menyatakan bahwa PPN 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pada 31 Desember 2024 bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikenakan pajak. Sebelumnya Barang Mewah (PPNBM).

Untuk BKP/JKP nonmewah berlaku PPN sebesar 12%. Satu-satunya DPP yang menghitung PPN atas BKP/JKP nonmewah adalah DPP dengan nilai lain 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau imbalan. Tarif efektif PPN untuk BKP/JKP nonmewah yang ditanggung masyarakat adalah sebesar 11%.

DJP telah menerbitkan petunjuk teknis penyusunan SPT pajak terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Ini adalah dasar untuk layanan pemerintah dan mewah. Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak pro 01/PY/2025 tanggal 3 Januari 2025.

DWI ASTUTI menyatakan aturan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan badan usaha yang membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan sistem pengelolaan SPT.

“Untuk keperluan kantor tersebut, berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya menetapkan masa transisi selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025, kata Dwi Astuti.

Simak video daftar barang yang dikenakan PPN 12%: mulai dari sepeda motor hingga rumah mewah

(kumpulan/kilometer)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *