Jakarta –

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menanggapi beberapa keluhan masyarakat yang menilai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% dikenakan pada barang murah. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah saat ini yang mengenakan PPN sebesar 12% hanya pada barang mewah dan memasukkannya ke dalam daftar barang yang dikenakan pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM).

Suryo mengatakan, dirinya telah bertemu dengan pengecer dan melakukan pembicaraan. Menurut penjelasan penjual, kenaikan PPN sebesar 12% diatur dengan sistem cadangan.

Untuk itu, Suryo mengatakan pihaknya sepakat memberikan waktu transisi selama tiga bulan kepada pelaku ritel untuk menyesuaikan sistem dengan tarif PPN 12%.

“Tadi saya sampaikan, saya coba bicara dengan pemain ritel, itu yang harus dilakukan. Ya sistemnya perlu diubah. Jadi setelah tiga bulan, kita diskusi apakah sistem mereka cukup diubah,” kata Suryo di konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Dalam acara yang sama, I DJP Hestu Yoga Saksama Direktur Hukum Perpajakan mengatakan, barang mewah yang dikenakan PPN 12% jarang dijual secara eceran. Dengan demikian, PPN sebesar 11% harus dikenakan atas barang yang dibeli secara eceran.

“Maaf, pengecer di daerah Anda tidak menjual pesawat, mereka menjual pesawat, amunisi, dan senjata, bukan?” katanya.

Jika wajib pajak membayar tagihan tertentu yang dikenakan PPN 12%, meskipun bukan merupakan jasa mewah, ia dapat mengklaim pengembalian pajak tambahan tersebut.

“Tidak mungkin hak wajib pajak dikurangi, jadi 11%, tapi kalau ternyata sudah terkumpul 12%, akan kami kembalikan, dan sekarang kami sedang mempersiapkan proses pengembalian uangnya,” kata pakar tersebut. . Yun Arsal adalah Menteri Keuangan bidang kepatuhan perpajakan.

Yon memperkirakan sejumlah kecil wajib pajak akan membayar tagihan secara tidak proporsional, mengingat pengumuman PPN atas barang dan jasa mewah sebesar 12% pada 31 Desember 2024.

“Mudah-mudahan sejak diumumkan, hanya sebagian masyarakat yang memungut tarif PPN 12%,” ujarnya. (datang/datang)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *