Jakarta –
Apple menghadapi tuntutan hukum yang menuduh mereka memiliki kebijakan diskriminatif terhadap karyawan perempuan. Dilaporkan bahwa Apple membayar lebih banyak daripada perempuan untuk pekerjaan yang sama.
Dilansir Android Headlines, Senin (27/1/2025), permasalahan rendahnya gaji pegawai perempuan pada tahun 2021 pertama kali diberitakan. Hal ini berdasarkan survei internal karyawan Apple.
Survei tersebut menemukan bahwa 6% dari kesenjangan gaji terjadi antara karyawan laki-laki dan perempuan di berbagai posisi teknis. Apple mengatakan pihaknya berkomitmen terhadap pembayaran yang setara dalam tanggapan selanjutnya.
Hal ini pada akhirnya berujung pada kasus class action atas nama 12.000 perempuan yang dipekerjakan atau dipekerjakan oleh Apple.
Gugatan tersebut meminta kompensasi atas pembayaran yang lebih rendah, dan Apple menuduh California melanggar Equal Pay Act.
Apple berusaha membantah tuduhan tersebut. Hakim Mahkamah Agung California Ethan P. Schulman mengajukan perintah yang menolak mosi Apple.
Schulman berpendapat bahwa ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut. Kini Apple harus membela diri di pengadilan. Menurut pengacara yang mewakili penggugat Eve Sarwantez, dia sangat senang dengan keputusan tersebut.
Namun, masih terlalu dini untuk memprediksi hasil dari kasus ini dan apakah karyawan perempuan Apple ini akan menerima kompensasi yang memenuhi syarat.
Apple bukan satu-satunya yang menangani tuduhan tersebut. Selama bertahun-tahun, beberapa penelitian dan survei telah dilakukan dan menemukan bahwa kesenjangan upah berdasarkan gender tidak hanya terjadi di dunia. Kasus ini merupakan masalah umum di Silicon Valley.
Kesenjangan ini bahkan lebih besar jika menyangkut perempuan kulit berwarna. Beberapa penelitian menemukan bahwa kesenjangan ini berbeda-beda di setiap wilayah, namun pada akhirnya semuanya menunjukkan pola yang sama, yang berarti bahwa perempuan berpenghasilan lebih rendah dibandingkan laki-laki. Tonton video “Video: Rosan Roslani Konfirmasi Investasi Apple Telah Terwujud” (JSN/JSN)