Jakarta –
Grab Indonesia, salah satu praktisi ojek online, angkat bicara terkait keluhan para pengemudi ojek online (ojol) terkait diskon biaya pendaftaran sebesar 30%. Head of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusami mengatakan besaran layanan yang dikenakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tirza mengatakan, potongan biaya tersebut diatur dalam Peraturan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan KP 667 Nomor 2022 tentang Petunjuk Penghitungan Biaya Penggunaan Jasa. Minat Sepeda Motor Bekas Umum. Itu dilakukan melalui aplikasi.
Besaran biaya layanan atau biaya aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan peraturan terkait sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.
Tirza menjelaskan, biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan Mitra Pengemudi dalam memberikan layanan transportasi kepada konsumen. Sebagian dari biaya layanan ini dikembalikan untuk mendukung kebutuhan pengemudi ojek melalui berbagai inisiatif dan membantu meningkatkan kapasitas mereka.
Dukungan operasional utama berupa Layanan Pengaduan GrabSupport 24/7, Tim Tanggap Kecelakaan 24/7, Pusat Pelatihan GrabAcademy, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Center of Excellence dan biaya transaksi non tunai.
Kedua, program peningkatan kapasitas mitra penggerak strategis seperti GrabBenefits, Program Beasiswa GrabScholar, Apresiasi Endowment Fund, Insentif, Program Kelas Bisnis Lanjutan.
Kemudian asuransi kecelakaan untuk melindungi mitra pengemudi, tambah Tirza.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Vicaksono mengatakan diskon di atas 30% melanggar aturan Peraturan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan KP 667. Prinsip perhitungan tarif jasa sewa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat pada tahun 2022. Dalam aturan tersebut, tarif diskon pendaftaran ojek ditetapkan maksimal 20%.
“Kami Ikatan Pengemudi Angkutan dan Layanan Online Indonesia mengecam keputusan Kementerian Perhubungan RI Nomor 1001 Tahun 2022 yang sangat tidak manusiawi dan tidak manusiawi. Diskon maksimal aplikasi adalah 20%,” kata pria akrab Igun kepada detikcom. .
Igun memaparkan realitas di lapangan sebagai berikut: Penurunan aplikasi yang diterapkan oleh dua perusahaan aplikasi besar itu lebih dari 20 persen, bahkan lebih dari 30 persen. Sayangnya, tidak ada sanksi yang diterima dari otoritas pengatur atau Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. (acd/acd)