Jakarta –
Kementerian Pajak (DJP) Kementerian Pengadaan Barang/Jasa menyebutkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2026 sudah menggunakan sistem tahun 2026. Artinya, penggunaan nomor induk elektronik (efin) tidak lagi diperlukan.
Berdasarkan keterangan resminya, DJP akan menyampaikan laporan SPUAL pajak tahun 2025 tahun depan bukan melalui DJPOnline.PAJAK.GO.ID, melainkan menggunakan Coretax DJP melalui CoretaxDJp.PAJak.go.id. Jadi efin tidak lagi digunakan untuk pemulihan kata sandi.
“Tahun depan kita pakai coretax, efin sudah tidak dipakai lagi,” demikian postingan di Instagram RESMI @ditjenpajakri, Senin (20/1/2025).
Untuk tahun obat 2024 yang diusulkan pada tahun 2025, laporan SPUAL pertama masih menggunakan metode lama. Jika Anda lupa kata sandi, Anda harus mengatur ulang kata sandi dan Anda memerlukan EFIN untuk itu.
Apabila Anda merupakan Wajib Pajak (WP), Anda dapat mengajukan permohonan SPT melalui email.Efin@pajak.go.id dengan subjek ‘Iklan’. Dalam permohonannya, Anda harus memasukkan NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, email terdaftar, nomor telepon, dan menyampaikan surat pernyataan yang berisi sebagai berikut:
“Saya mengakui bahwa saya adalah wajib pajak yang berhak mengakses informasi yang diminta. Saya siap menanggung akibat hukum sesuai ketentuan yang berlaku, jika saya tidak terbukti.”
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kring pajak di 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / Saran dan Konsultasi Pajak (KP2KP). (KIL/KIL)