Jakarta –
Pemerintah Demokrat Korea telah berkumpul dengan Presiden Prabu Subanto untuk mengusulkan nilai 12 % dari tarif pajak (nilai pajak) hanya tahun depan, menurut barang mewah. Demokrat Korea mengatakan produk yang tercantum dalam kategori produk mewah adalah produk yang dikenakan pajak penjualan untuk produk mewah (PPNBM).
“Apa yang dimaksud dengan ini sudah spesifik, spesifik untuk produk yang bergantung pada PPNBM hanya mereka yang dikenakan pajak berharga sebesar 12 %,” kata Komite Kesebelas Komite Parlemen pada konferensi pers yang diadaptasi dari YouTube. Dari Kantor Presiden, Jumat (21/12/12/2024).
Pada saat yang sama, Wakil Presiden Parlemen Indonesia, Sufmi Dasco, mengatakan elemen -elemen mewah seperti mobil dan perumahan mewah.
“Mobil mewah, apartemen mewah dan rumah mewah,” kata Dasco.
Jadi, siapa faktor yang bergantung pada PPNBM dan mengindikasikan bahwa mereka dikenakan pajak berharga 12 %?
Al -Maqbasa dari situs web resmi Badan Kebijakan Keuangan (BKF) dari Kementerian Keuangan (Kenenkeu) mengatakan bahwa PPNBM adalah pajak yang dikenakan pada produk yang diklasifikasikan sebagai kemewahan bagi produsen untuk memproduksi atau mengimpor produk dalam operasi bisnis atau kerja. PPNBM hanya sekali dalam pengiriman barang ke produsen.
Produk kena pajak yang diklasifikasikan sebagai kemewahan bukanlah produk yang diperlukan, produk yang dikonsumsi beberapa dan produk yang umumnya dikonsumsi oleh orang -orang dengan pendapatan tinggi dan produk yang dikonsumsi untuk menunjukkan situasinya.
Produk yang ditetapkan oleh PPNBM adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan mekanik, kecuali ambulans, kendaraan serupa, petugas pemadam kebakaran, kendaraan, mobil umum dan minat di tanah pesawat, kecuali untuk tujuan transportasi udara negara atau komersial 4. Balon udara Group5. Senjata api dan peluru senjata api lainnya, dengan pengecualian Negara 6.
Periksa video: Penjelasan DPR tentang hasil cakupan Prabowo terkait dengan pajak pertambahan nilai 12 %
(ACD/ACD)