Jakarta –
Perangkat Sipil Negara (ASN) dilarang bahkan sebelum 10 tahun bekerja untuk pindah karena alasan pribadi. Ini juga berlaku untuk pejabat (PNS). Badan Pribadi Negara (BKN) menekankan bahwa para pejabat mempertahankan integritas dan setia pada perjanjian negara.
Bos BKN, Zudan Arif Fakrullloh mengatakan bahwa para pejabat tidak dapat membuat mutasi pada sejumlah kandidat. Ini dikonfirmasi karena banyak pegawai negeri sipil yang mengurus bekerja jauh dari keluarga.
“Misalnya, itu diatur oleh Menteri Pasterno ke Casn 2024, di mana setiap pembeli ASN harus membuat pernyataan untuk melayani badan -badan pemerintah dan tidak pindah ke lembaga lain karena alasan pribadi. Ada sedikit ketika pegawai negeri sipil ditunjuk,” mengatakan pernyataan tertulis yang diterima dari SAN AFP (25/01/2024).
“Zudan” menekankan bahwa ada sanksi untuk pejabat yang diputuskan untuk menyajikan mutasi tanpa mematuhi persyaratan perjanjian pra -pembicaraan, yang dianggap sebagai pelepasan. Dia mengatakan pejabat itu harus siap dan menyesuaikan perubahan dalam kasusnya.
Dia juga ingat bahwa pejabat muda mempertahankan integritas dan profesionalisme untuk menghindari praktik korupsi dan praktik korupsi, dan memberikan kualitas layanan yang cepat, mudah, transparan dan memelihara.
“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan keterampilan, berani mengambil risiko dan mencoba hal -hal baru dan menemukan masalah dengan solusi inovatif, tetapi harus tetap sabar dan sekarang termasuk,” katanya.
Selain itu, “Zudan” mengatakan ASN muda juga harus menjadi media sosial yang bijak dan melestarikan semangat profesinya. ASYI muda diminta untuk menjadi lebih profesional dalam melayani komunitas yang lebih profesional, inovatif, dan berdedikasi. Dengan cara ini, bagian dari perubahan positif dalam birokrasi diharapkan dan untuk melayani masyarakat secara lebih efektif.
“Kita harus bersyukur lelah, bukan untuk lelah, karena kita masih mencari pekerjaan,” Zudan menyimpulkan.
Lihat juga videonya. Menteri internal yang berbicara tentang kemajuan progresif ke IKN
(ACD / ACD)