Jakarta –
Minuman produk dalam kemasan (MBDK) dirancang untuk efek Semester II 2025.
Menurut produk resmi dan bahan yang menyegarkan di industri minuman, Merrijaij Merrijanty Kementerian Industri Merrijanty, yang direncanakan penegakan bea cukai belum dilaporkan.
“Sebenarnya, kami belum mendengar. Sandotone akan karena tidak diketahui, ini yang pertama. Kedua adalah dasar untuk mengatur gagasan (gula). Ya, jumlah maksimum, jumlah level maksimum belum telah dibahas pada hari Senin (kata 13.1.2025) di Kementerian Industri, biasanya disebut Merri, Kementerian Industri.
Merri mengatakan industri mengikuti keputusan pemerintah, tetapi di masa lalu perlu untuk membahas pihak -pihak yang bersangkutan, termasuk pengusaha dan pemerintah.
“Industri pada dasarnya mengikuti keputusan pemerintah. Meskipun pada akhirnya ada keputusan yang diambil melalui proses diskusi yang terhuyung -huyung yang mencakup seluruh industri, itu harus lebih besar,” jelasnya.
Merri berharap bahwa proses diskusi dapat segera dimulai sehingga industri dapat mengekspresikan pandangannya, bahkan jika rencana aplikasi untuk minuman persiapan telah lama.
“Diharapkan bahwa dalam diskusi keduanya telah memasukkan semua pemangku kepentingan sejak awal, sehingga tidak ada pemangku kepentingan yang tahu atau tidak termasuk dalam debat sehingga industri dapat mengekspresikan status debat ini. Meskipun sebenarnya sudah lama Diskon panjang, “kata Merri.
Selain bea cukai, penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengatur kadar gula untuk mengatur kadar produk juga merupakan salah satu pilihan mengekang gula untuk minuman yang dikemas.
Sejauh ini, bagaimanapun, SNI belum menciptakan berapa banyak kadar gula yang dapat digunakan secara default.
“SNI belum memasuki parameter kadar gula dalam parameter kunci. Jadi benar -benar ada percakapan. Jika SNI digunakan, kami akan memeriksa SNI kami,” kata Merri.
Tonton Video: Minuman digunakan untuk tugas cukai pada bulan Juni 2025
(HNS/HNS)