Jakarta –

Pt Sri Rejeki Isman TBK atau PT Sitex berencana untuk menyerahkan ulasan (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung menolak dana Sitex sehingga statusnya tetap dalam kebangkrutan.

Sekretaris Perusahaan PT Sitex, Welly Salam, mengatakan 31 Januari 2025, dan partainya menerima salinan keputusan tentang keputusan Kasual yang sebelumnya ditentukan oleh Mahkamah Agung di Republik Indonesia 1345 K/PDT.SUS-PAILITE/2024 18 18 18 Desember 2024.

“31. Januari 2025, perusahaan menerima salinan ketidaknyamanan yang terhubung, yang sebelumnya ditentukan oleh keputusan Mahkamah Agung No. 1345 K/PDT.SUS-PAIIIST/2024 pada 18 Desember 2024, ”kata Welly dalam publikasi informasi, Selasa pada Selasa (Selasa ( 2/2/2/2025).

Sebagai tanggapan, Wellly menjelaskan bahwa partainya akan menghadirkan PK ke Mahkamah Agung. Partainya saat ini melakukan konsolidasi internal dan eksternal dan persiapannya.

“Dampak pada kegiatan operasional, hukum, situasi keuangan atau kesinambungan bisnis untuk penerbit. Perusahaan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal demi pihak yang terlibat dan mempersiapkan persiapan untuk pengajuan ulasan (PK), ”tambah Welly.

Untuk informasi, Sitex sebelumnya memberikan banding untuk keputusan tentang kebangkrutan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Semarang Niaga dalam kasus nomor 2/PDT. Sus Gay/2024/PN Niaga SMG pada hari Senin (21/21/2024). Selanjutnya, banding diterima oleh pendaftar Mahkamah Agung pada hari Selasa, 12 November dan pada hari Rabu, 18 Desember 2024, 3 hakim diputuskan.

Akibatnya, ia adalah pemohon dalam kebangkrutan ini Pt Indo Bharat Rayon. Setelah Sitex mengajukan banding ke 1345 K/PDT.SUS-PURY/2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak banding.

“Keputusan Amar: Penolakan”, dikutip dari Mahkamah Agung, Kamis (12/19/2024).

Tonton Video: Sitex tetap dalam kebangkrutan setelah penolakan untuk mengajukan banding

(ACD/ACD)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *