Jakarta –
Setelah membuat adegan, pagar misterius berdebar di lautan Canging, Bentin. Pagar pring 30,16 km (km) telah dikoreksi oleh Angkatan Laut (AL) dengan Sabtu sipil (1/18/2025).
Langkah ini diambil dengan pemandu Prabo Sabnto, kata III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Atarakla, Komandan Brigadir Atama -La -Ala). Saya berharap pembongkaran ini dapat membuka kembali akses ke nelayan.
Harry, kepala staf Angkatan Laut, untuk Kepala Staf Angkatan Laut, atas komando Republik Indonesia (Prabovo Sabnto), “Budin, Sabtu (18/1/2025) telah disalin dari intra.
Harry berkata, suatu hari telah mengalami pembongkaran pagar laut dalam jarak 2 km. Target dianggap nyata untuk menjaga Angkatan Laut Indonesia dapat menghadapi banyak hal.
“Tampaknya tidak mungkin kami melanjutkan 30 km hari ini, kami akan menentukan prosedur ini, setidaknya hari ini, target saya adalah dua kilometer,” katanya.
Mereka menambahkan, “Selain itu, apa yang dapat mereka rencanakan untuk menjadi sebulan, jadi akan lebih sulit bagi kita untuk dilarang.”
Selain itu, kapal besar seperti Cris tidak dapat memasuki papan pagar karena laut tidak terlalu dalam. Situasi ini memungkinkan Angkatan Laut untuk memperluas kapal kecil dengan bantuan nelayan hanya di tempat itu.
Proses pembongkaran dilakukan secara manual, adalah bambu ini dengan tali yang terkait dengan kapal penangkap ikan. Saya berharap dalam beberapa hari ke depan, itu akan menemukan agen dan agensi yang relevan dan agensi untuk menghapus pagar laut.
Sementara, kp ping ping noho saksne, direktur jenderal sumber maritim dan perikanan
“Jika ini adalah informasi ini, ini sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata dalam pernyataan terpisah, umumnya disebut ipicic.
Menurut Ping, pembongkaran dilakukan dengan cepat. Itu membatalkannya sesegera mungkin dengan pagar 30 kilometer, para nelayan tidak akan khawatir tentang kegiatan sehari -hari.
Selain itu, ping juga menekankan, dengan pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak harus dilakukan. Selain itu, pagar laut berada di zona perikanan dan zona manajemen energi yang dapat merusak pengaruh negatif bagi nelayan dan ekosistem pesisir. (SHC / HNS)