Jakarta –

Mulai Maret 2025, mobil baru akan menerima BPKB elektronik. Lalu ketika sepeda motor mendapatkan BPKB elektronik?

Mobil baru, yang telah diterbitkan sejak Maret 2025, akan menerima BPKB elektronik (buku yang dimiliki oleh kendaraan). Kepala BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombbes Polr Sumardji Unit menjelaskan bagaimana awalan ini, BPKB elektronik ini akan berlaku hingga empat roda mobil. Sementara kedua roda tidak terbatas, BPKB lama masih akan digunakan.

“Belum (dua elektronik BPKB), kami memperbaiki anggaran,” Samardi menjelaskan baru -baru ini.

Di masa depan, Sumardji akan memfasilitasi proses mutasi. Mutasi kendaraan tidak lagi menginginkan jika mereka masih menggunakan BPKB yang biasa.

“E-BPKB panjang akan digunakan sebagai sarana kenyamanan proses mutasi,” lanjut Smargi.

Adapun biaya, kata Smargi, tidak ada perubahan untuk hal yang sama dengan rilis BPKB lama.

Ini berarti bahwa biaya BPKB baru masih dirujuk ke Peraturan Negara (PP). 76 Sejak 2020 tentang jenis dan tarif PNBP, yang diterapkan pada Kepolisian Nasional. Peraturan ini ditulis untuk masalah BPKB, dan penggantian pemilik akan dikenakan biaya 225 ribu rp untuk dua mobil dari roda atau tiga roda. Adapun kendaraan roda empat, biaya produksi baru dan mengganti 375 ribu rp.

BPKB elektronik memiliki bentuk saluran elektronik yang dilengkapi dengan chip penyimpanan mobil.

“Di masa lalu, BPKB dengan kertas yang relatif lebar. Kemudian kecil seperti paspor, ada chip kecil yang berisi data mobil lengkap. Jika hilang, kami dapat dengan mudah mengaksesnya untuk mencetak lagi,” tambah Smargi. Periksa video “Video Bali Polda Balus 11 Curanmor Actors, 51 Moundcycles yang Diambil” (Dry/Din)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *