Jakarta –

Anak perusahaan Pt Indopharma TBK (INF) adalah Pt Indopharma Global Medica (IGM).

Keputusan itu diterbitkan dalam edisi kasus. 144/PDT.SUS-PCP/2024/PN NIAS.

Presiden Inaf Jeliandriani menjelaskan bahwa IGM dalam status utang (PCP) sesuai dengan keputusan Pengadilan Distrik Pusat Distrik Pusat. 144/pdt.sus-pkpu/2024 /pn.niaga.jkt.pst

3 Februari 2025 Suara untuk rencana atau proposal perdamaian yang dikirim oleh IGM pada tanggal 31 Januari 2025, dan 13 kreditor individu, mewakili 32,18% dari suara kreditor separatis dari kreditor individu yang ditolak

Sebanyak 29 dari 58 kreditor pada saat yang sama, menyumbang 77,89% dari semua pemungutan suara kreditor pada saat yang sama, mengkonfirmasi proposal perdamaian. Pada saat yang sama, 12 kreditor mengatakan mereka menolak dan bahwa 17 kreditor tidak hadir dan tidak memilih pada pertemuan kreditor.

“Ini benar, menurut keputusan Pengadilan Distrik Pusat Jakarta, yang memutuskan bahwa IGM bangkrut,” kata Jeliandrian dari pembukaan Bursa Efek Indonesia (IDX) pada hari Jumat (11/2025).

Berbicara tentang data di pertengahan tahun lalu, BPK melaporkan sejumlah kerugian pada Indopharma dan anak perusahaannya.

Mengacu pada AFP’s 2023 Educational Sector (IHP) menghasilkan ringkasan BPK yang dilaporkan pada hari Kamis (6/6/2024). Tindakan yang berbeda

Masalah dengan masalah, termasuk transaksi, pembelian dan penjualan, asumsi, dana, setoran atas nama Santara dan kartu kredit, bekerja sama dengan pembelian peralatan medis tanpa peluang dan pendidikan penjualan, menganalisis kemampuan keuangan pelanggan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *