JAKART –

Pemerintah Indonesia mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025 dan akan menerapkan Insentif Pajak Penghasilan 21 Pasal 21 (PPH), ditanggung oleh pemerintah untuk karyawan hingga 10 juta RP per bulan.

Kebijakan ini memiliki dampak signifikan pada pemilik bisnis dan karyawan, terutama di sepatu industri, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk turunan.

Ketua Bisnis Mekari Talenta, Stevens Jether mengatakan bahwa kebijakan ini akan mengarah pada beban bisnis.

Namun, di sisi lain, implementasi kebijakan ini memberikan kesulitan baru bagi aktor bisnis. Perusahaan harus memenuhi persyaratan administrasi yang berbeda, termasuk laporan berkala yang berkaitan dengan penggunaan insentif ini untuk DGT.

Selain itu, sistem penggajian dan pajak harus tetap sejalan dengan infrastruktur dan sistem personalia yang memadai untuk mendukung implementasi kebijakan ini -bebas implementasi.

“Perusahaan harus memenuhi kebutuhan administrasi yang berbeda, termasuk penggunaan insentif ke Direktorat Pajak Umum (DGT) ..

Aturan DTP PPH baru mensyaratkan bahwa pebisnis memahami kriteria kesesuaian untuk karyawan permanen dan tidak lengkap, serta mekanisme pembayaran dan pelaporan.

Tantangan utama terjadi dalam penyesuaian sistem penggajian otomatis. Untuk mengoptimalkan proses bisnis dan fokus pada pertumbuhan, Stevens menekankan sejumlah fitur penting yang harus dipertimbangkan oleh aktor bisnis, yaitu kepatuhan terhadap sistem manajemen yang dihitung pajak.

“Perusahaan harus segera menyesuaikan sistem penggajian untuk memenuhi kebijakan ini untuk mengurangi risiko kesalahan perhitungan manual.” Katanya.

Sementara itu, perlu untuk memastikan bahwa pengusaha diperbarui untuk pengusaha sesuai dengan peraturan terbaru dan memastikan bahwa karyawan yang menerima insentif ini memenuhi persyaratan.

Setelah itu, Stevens memberikan pelaporan rutin ke DGT sebagai kewajiban baru yang perlu dilakukan tepat waktu dan dengan benar, sehingga perusahaan membutuhkan sistem pendukung yang berbakat.

Akhirnya, efisiensi dan penghematan waktu. Dengan kondisi ekonomi yang membutuhkan profitabilitas di setiap lini bisnis, kemudahan mengelola proses bisnis harus dimaksudkan untuk menghemat pengembangan bisnis.

Lihat juga video bahwa PPH UMKM Bermzet turun di bawah RP: ‘

(Tanah liat/tanah liat)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *