Jakacarta –
Musisi Fariz RM tidak dapat dipisahkan dari jaringan narkoba. Paman Sharina Munaf sekali lagi ditangkap untuk keempat kalinya.
Farez RM telah ditangkap oleh polisi polisi polisi di polisi kereta bawah tanah, polisi di Bandung, di daerah Bandung Jawa Barat. Penghakiman Detactoris, mengenakan tangan putih Farz RM, disembah ketika aman.
Kepala Polisi Jakakarta Selatan AKBP Andre Carnavan, seorang musisi 66 tahun, telah gagal menyebutkan penangkapan seorang musisi. Namun, ia menyebutkan dua bukti dalam penangkapan.
“Kesaksian metamfetamin dan ganja,” polisi polisi di Jakacarta Selatan, AKBP Andre Carnavan, mengatakan Rabu (1/19/2025).
Ini adalah keempat kalinya seorang penyanyi yang ditangkap oleh Sakura karena penangkapan narkoba. Retrospektif tiga nuansa obat yang menangkap Farz RM.1 sebelumnya adalah sebagai berikut. 2007
Farez RM dilanda serangan terhadap wilayah Jakacarta pada 28 Oktober 2007. Pada waktu itu, 1,5 gram ganja memiliki berat 1,5 gram musisi yang melahirkan seratus album.
Dilahirkan pada 5 Januari 1959, pria itu ditempatkan dalam paket rokok. Setelah melakukan tes urin, tarif RM diuji secara positif untuk penggunaan ganja.
Dalam sebuah wawancara dengan cnnindonesia.com, Farez RM mengatakan dia tertutup untuk kasus ini. Hakim -hakim di Pengadilan Distrik Jakacarta Selatan menghukumnya 8 bulan penjara pada 10 Oktober 2008.
“Kasus obat pertama pada tahun 2008 adalah ketika saya berada di penjara selama empat bulan,” kata Farez RM dalam sebuah wawancara pada 2 Mei 2019 .2. 2015
Delapan tahun kemudian, polisi di Jakakarta Selatan sekali lagi menangkap Fareese RM karena narkoba. Dia ditangkap setelah ulang tahun ke -56, 6 Januari 2015.
Pemiliknya menangkap nama Farese Rostom Monof saja. Polisi menemukan paket narkoba dan peralatan hisap dalam penangkapan, seperti ganja dan heroin.
Polisi menemukan heroin di celana celana dan Fariz menerima topik tersebut.
“Kasus kedua pada tahun 2015 adalah enam bulan penjara,” kata Farrez dalam sebuah wawancara dengan cnninnindonesia.com pada 2 Mei 2019 .3. 2018
Sayangnya, dua kalimat dari kasus sebelumnya tidak menyerah Farez RM. Pada 24 Agustus 2018, Farez RM ditangkap oleh Unit Investigasi Narkotika Polisi di Jakakarta utara. Musisi yang memulai karirnya sejak tahun 1971 telah ditangkap di daerah Pandok Arens di Tangerang Selatan.
Polisi menemukan bukti penangkapan farez rm dalam bentuk metamfetamin, sembilan produk dari alprazolam, dua barang duomolik dan dua bungkus metamfetamin atau bong.
Dalam wawancara yang sama dengan cnnindonesia.com, Farez RM mengatakan bahwa untuk ketiga kalinya ia ditangkap, ia hanya dihukum karena rehabilitasi.
“Rehabilitasi kemarin (2019) adalah yang pertama bagi saya,” kata Farez RM, 2 Mei 2019.
Farez RM segera dikirim ke Lido Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 25.08.2018. Rehabilitasi ini didasarkan pada rekomendasi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNA). Tonton video “Video: Tarif RM Tertangkap dalam kasus narkoba, terancam punah dengan 20 tahun penjara” (PUS/TIA)