Jakarta –

Badan Pemantauan Makanan dan Obat (BPU RI) menemukan 205.133 potongan kosmetik ilegal dari 91 pasar yang beredar.

Yayasan ini terdiri dari 79,9 persen tanpa persetujuan berisi persetujuan, termasuk kulit, tidak sesuai dengan ketentuan, 2,6 persen dari kedaluwarsa kosmetik, dan 0,1 karena disuntikkan karena injeksi kosmetik adalah. Sebagian besar produk ilegal diimpor (60 persen) mengimpor kosmetik online.

“BPOM menemukan tidak hanya kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin dalam bentuk kegiatan produksi kosmetik,” kata bos Ri Taruna Irrar, pada konferensi pers, Jumat (21.2.2025).

Bahan -bahan Ferbeanne yang ditambahkan ke produksi kosmetik termasuk yang berikut ini.

Bahan ini memiliki potensi untuk menyebabkan hiperpigmentasi, menyebabkan mendorong, seperti perubahan warna dan kuku kornea.

Asam retinoisk dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (teratogen). Antibiotik

Antibiotik memiliki potensi untuk menyebabkan hipopigmentasi, menyebabkan iritasi, menyebabkan bintik -bintik kemerahan pada kulit (eritema) dan risiko resistensi antibiotik.

Deteroids dapat menyebabkan hampir itu membuat ketakutan pada kulit, perubahan dari pengurangan hin, ekor hiper, fotositif, perubahan pigmen kulit, kontak dengan dermatitis dan reaksi alergi.

Temuan produk kosmetik ilegal diperoleh dari semua wilayah Indonesia, tetapi ada berbagai daerah dengan temuan penting.

Jogžajakarta adalah daerah dengan temuan terbanyak menjadi lebih dari 11,2 miliar rp, setelah 10,3 miliar rp, cologne lebih dari 4,8 miliar rp, Palemia, Palembang, dan terletak pada temuan dan Makassar, temuan telah mencapai RP 1,3 miliar.

“Jumlah populasi ini menunjukkan bahwa sirkulasi kosmetik ilegal masih menjadi masalah untuk berhati -hati, terutama di bidang -bidang kosmeter kosmetik yang tinggi,” tambah taruna.

Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa perusahaan yang tidak menghasilkan kosmetik dan / atau keamanan, efisiensi, efisiensi, dan kualitas dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pelanggaran pelanggaran akan tunduk pada ketentuan Pasal 435. Sehubungan dengan Pasal 138, paragraf (2) dari NR basah. 17 tahun 2023. Tahun yang sehat dengan penjara maksimum 12 tahun atau maksimum 5 miliar rupee.

BPP akan mengikuti dalam 4 kasus dalam bingkai dengan ancaman kriminal untuk aktor bisnis terbukti melanggar peraturan ini. Selain itu, BPU juga menawarkan sanksi administratif dalam bentuk penarikan dan penghancuran produk ilegal, distribusi yang ditarik, seperti aktivitas sementara kegiatan bisnis.

“BPU akan memimpin kasus pelanggaran berulang ke bidang penelitian, sehingga ada efek yang mengganggu,” kata Taruna Irrar.

Daftar: Daftar 91 Kosmetik Berbahaya Ilegal

(SQU / SCACE)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *