Jakarta –
Buruh Solidaritas Inti (ISB), bersama dengan beberapa perwakilan serikat pekerja, mengumumkan pekerja maritim, tepatnya industri pemrosesan industri (Kemnaker).
Laporan ini kemudian diterima pada hari Senin (24/2) Agatha Widhane dari Menteri Taboris Buruh Buruh (24/2).
Opheng, Presiden ISB, seperti upah yang diterima oleh karyawan, masih di para penatua, upacara sakit, tidak meninggalkan tenaga kerja wanita yang tidak sesuai dengan aturan.
Laporan ini didasarkan pada hasil studi ISB dalam keadaan makanan bisnis makanan di bidang Muncar, air. Jika demikian, menurut laporan itu, tujuh perusahaan bekerja setidaknya 2.443 karyawan yang bekerja dalam kondisi kerja tidak dapat diterima di departemen produksi dan repositori.
“Tujuh pemeliharaan pelaut, adalah, mempercepat tuna beku dan tuna, yang ditunjuk untuk menghilangkan pekerjaan,” Kantor Ketenagakerjaan yang berbeda, Senin (24 Februari 24, 2012).
Menariknya, mereka mengatakan bahwa semua karyawan bekerja dalam pekerjaan Anda dan setiap hari. Meskipun jenis pekerjaan yang berfungsi adalah pekerjaan inti di mana ia harus bekerja selama alias kontrak kerja (PKWTT).
“Perusahaan telah menggunakan karyawan untuk melanggar aturan perburuhan untuk melamar hubungan kerja dan setiap hari, meskipun politik melanggar aturan pekerja,” jelas Damayanti.
“Karyawan mengatakan mereka telah bekerja selama lebih dari 21 hari berturut -turut, bahkan lebih dari lima tahun negosiasi dan tidak takut keluhan bahwa mereka khawatir bahwa mereka tidak dapat mempekerjakan” mereka melanjutkan.
Dalam hal gaji, katakanlah bahwa 75% karyawan dibayar untuk upah minimum (UMK) dewi, yaitu sekitar 50.000 hingga 90,00 rp per hari. Meskipun Banyuwangi Umk sehari adalah RP. Klik Lompat (HS / HNS)