Jakarta –
Penyesuaian tarif masuk kawasan Gunung Bromo berdampak pada bisnis pariwisata. Pemberitahuan kenaikan sewa dianggap tidak disengaja.
“Tiba-tiba ada pemberitahuan, wisatawan sudah memesan satu bulan dua bulan sebelumnya,” kata Endik Lintang, salah satu pengusaha pariwisata asal Desa Gubukkala, wilayah Malang, Kamis (7/11/2024).
Endik mengatakan, sedikitnya ada 300 wisatawan yang membatalkan kunjungan ke Gunung Bromo setelah diketahui terjadi kenaikan tiket.
“Kemarin uang muka kami kembalikan karena bukan salah wisatawan. Sekitar 300 orang akan melakukan perjalanan dari Bandung dan Jakarta pada November 2024,” ujarnya.
Endike mengatakan, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) seharusnya melakukan kegiatan sosialisasi sebelum mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif masuk.
Wisatawan yang telah memesan tiket sebelum penyesuaian tarif akan terpengaruh karena pemberitahuan darurat.
“Jangan tiba-tiba terjadi, karena sudah banyak wisatawan yang memesan. Kita bisa bantu sosialisasi wisatawan,” kata Andik.
Saat ditanya apakah ada wisatawan yang berangkat ke Gunung Bromo setelah penyesuaian tarif, Endik mengaku ikut membayar wisatawan tersebut.
“Setelah sampai di Malang, 50 persennya dibagi dan 50 persennya dibagikan kepada pengunjung, jadi dikenakan biaya 50 persen,” kata Andik.
Suryani, wisatawan asal Tangerang, mengaku kaget dengan kenaikan tarif masuk Gunung Bromo yang tiba-tiba.
“Saya sedikit terkejut, karena saya sudah memesan tiketnya ke agen perjalanan sebulan yang lalu,” ujarnya.
Ia pun harus menaikkan tarif masuk, karena sudah mendatangkan rombongan wisatawan lain.
“Karena saya bawa rombongan, tidak mungkin saya batalkan, makanya saya naikkan harga tiketnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, BB TNBTS telah melakukan penyesuaian tarif masuk wisatawan.
Pemberitahuan penyesuaian tarif dipublikasikan pada 24 Oktober 2024 di situs resmi bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
Rincian perubahan tarif dari Rp 29.000 menjadi Rp 54.000 pada hari kerja untuk wisatawan domestik lokal. Sedangkan untuk hari libur Rp34.000 naik menjadi Rp79.000.
Seluruh aturan baru yang dikeluarkan BB TNBTS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Non Keuangan (PNBP).
Untuk wisatawan mancanegara, harga dipatok Rp255.000 baik di hari biasa maupun hari libur, yang sebelumnya hanya Rp220.000 di hari biasa dan Rp310.000 di hari libur.
Pengumuman kenaikan tarif tidak hanya untuk wisatawan, begitu pula biaya untuk menerbangkan drone dan pembuatan film.
Tarif yang awalnya Rs 3 lakh, kini menjadi Rs 2 lakh per paket dan per lokasi. Sedangkan Rs 50 lakh per paket per lokasi untuk turis asing.