Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Dravati mengatakan dalam 10 bulan, telah dilakukan 31.000 tindakan terhadap penyelundupan barang ilegal. Ribuan tindakan ini merugikan negara ratusan miliar.
“Saya sudah melaporkan lebih dari 31.000 saham dalam 10 bulan pertama. Itu berarti lebih dari 3.000 saham per bulan, dan memang benar kami buka 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Jumlah perdagangan saham mencapai puluhan. ribuan. Dan itu menjadi perhatian kita semua. tuntutan untuk itu,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Aksi ini juga merupakan hasil kerja sama dengan Departemen Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan, Administrasi Umum Pajak dan Perpajakan, Polri, TNI, Kejaksaan, serta departemen dan lembaga (D/L) terkait. – November 2024 : A. Penegakan di Departemen Bea Cukai
1. Menindak 1.628 barang, barang elektronik, kosmetika, dan barang lainnya berupa pernyataan palsu (false deklarasi) melalui pelabuhan Tanjung Priok, dan barang lainnya berupa packing box sebesar nilai barangnya. Rp 18,6 miliar, dan potensi kerugian pemerintah Rp 24,8 miliar yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
2. Penindakan terhadap 1 kontainer berisi 1.117 gulungan kain tekstil dengan total nilai dagangan Rp 9,8 miliar yang dimasukkan sebagai aksesoris garmen jadi dengan kesalahan deklarasi (baik jumlah dan jenis barang) melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Potensi kerugian nasional sebesar Rp 13,3 miliar yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
3. Takar 10.498 produk logam, 1.700 pakaian, 1.664 buku catatan dan asesorisnya dalam kondisi bukan baru, 136 set buku catatan, 2 unit sepeda motor NIU dalam kondisi campuran, 27 set sepeda, 36 unit mesin tangki dan kendaraan lainnya. perlengkapan dan unit kendaraan 18 pemindai dokumen (fotokopi) dan modus kesalahan pelaporan jenis barang untuk menghindari manfaat pembatasan dan pembatasan (lartas) melalui dry port Cikarang dengan nilai total Rp9,4 miliar dan potensi kerugian barang sebesar Rp2,9 miliar, yang saat ini sedang diselidiki .B. Pemaksaan di sektor produksi
1. Dari 157 kasus yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, terdapat 6.768.300 batang rokok yang disita dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian Rp5,85 miliar.
Sementara itu, saat ini tindakan dan penindakan segera diperkuat, barang tersebut masuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat izin pemusnahan.
2. Dari 2 kasus yang disita di Tangerang dan Jawa Barat, telah dilakukan penindakan terhadap 28.525 batang rokok elektrik, dengan perkiraan nilai barang Rp589 juta dan potensi kerugian Rp519 juta, kasusnya dalam tahap penyidikan.
3. Penindakan impor 705.000 pita cukai rokok elektrik palsu (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Semarang dan Tangerang yang berpotensi menimbulkan kerugian nasional sebesar Rp63,3 miliar. Sifat promosinya saat ini sedang dikembangkan.
4. Di wilayah Jakarta, MMEA sebanyak 3.301 liter ditindak akibat 11 kasus penuntutan dengan menggunakan stempel pajak palsu. Nilai asetnya Rp 2 miliar, potensi kerugian pemerintah Rp 410 juta, dan status kinerja saat ini ditetapkan di BMN.C. Perang Narkoba (Efek Sinergi Kebudayaan, Polri dan BNN)
1. Penindakan terhadap 67 kg sabu yang berhasil diselamatkan dari lima kasus melalui jalur laut dan perjalanan di Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten.
2. Penindakan terhadap 48.000 tablet dan 7,6 kg obat MDMA dari empat fakta yang terdeteksi menggunakan pakaian penumpang dan perjalanan di wilayah Jakarta dan Banten.
3. Penindakan terhadap 23 kg narkotika ganja dari dua kasus yang terdeteksi di wilayah Jawa Barat dan diserahkan melalui ekspedisi.
4. 3.000 lucky five pil psikotropika penanggulangan kasus yang teridentifikasi di wilayah Jakarta dan didistribusikan melalui ekspedisi.
Saksikan juga videonya: Hentikan Impor Ilegal, Mendag Zulhas Gandeng Jaksa Agung.
(batang/gambar)