Jakarta –
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah di negara bagian tersebut sehingga keduanya harus mengajukan sidang atau pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Putra sulung komedian Sule ini mengatakan, WO (wedding organizer) bertugas mengatur proses administrasi pernikahan.
“Hari ini perintahnya menata kepengurusan yang kita lakukan sekarang dan kebetulan yang jadi permasalahan hanya buku nikah, sedangkan saya dan Lini sudah menyerahkan segalanya pada WO yang kita pegang, dan nyatanya mereka pada dasarnya bertanggung jawab,” kata Rizky. Febian saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18 November 2024)
Lebih lanjut, pelantun The Parting is Easy itu juga mengatakan, alasan pengajuan pengesahan pernikahan ini karena prosedur administrasi.
Oleh karena itu, dalam persidangan kali ini, ia menghadirkan seperangkat bukti permohonan ke KUA, yakni foto pernikahan dengan saksi pernikahan.
“Administrasi, karena masalah administrasi belum terselesaikan, pada akhirnya kita terpaksa (pemerintahan) menjadi masyarakat yang baik, kita harus mengambil jalan yang benar. Alhamdulillah hari ini saya punya waktu untuk datang ke sini dan mengurus urusan administrasi. masalah,” kata Rizky Febian.
Rizky Febian menegaskan, pernikahannya tetap harus dicatatkan secara sah di negara.
“Harus patuh, saya tidak mau hal itu terjadi, semoga yang terbaik dan prosesnya selesai dan lancar,” tutupnya. Simak video “Video: Rizky Febian dan Mahalini Serahkan Akta Nikah ke PA Jaksel” (ahs/wes)