Jakarta-
Presiden Prabowo Subianto diproyeksikan mengalami defisit anggaran sebesar Rp 616 triliun pada tahun 2025. Ini merupakan tahun pertama Prabhu mengelola anggaran secara penuh.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024-2025 tentang APBN. Undang-undang tersebut dirancang pada masa jabatan terakhir Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi). Namun kebijakan tersebut diteken Jokowi pada 17 Oktober 2024, 3 hari sebelum pergantian pemerintahan.
Rinciannya, defisit mencapai Rp616.186.060.243.000 pada tahun 2025. Defisit ini akan ditutup melalui pendanaan anggaran APBN.
“Jumlah anggaran pendapatan tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 lebih kecil dari jumlah anggaran belanja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sehingga defisit anggaran pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp060.243.000 yang dibiayai oleh Pembiayaan APBN,” baca artikel tersebut. 23 UU 62 Tahun 2024 pada Kamis (24/10/2024).
Pembiayaan anggaran terbesar akan mencakup pelunasan utang dengan perkiraan Rp 775.867.469.094.000. Lalu ada juga pembiayaan investasi negatif Rp 154.501.300.000.000,00
Kemudian memberikan pinjaman negatif Rp5.442.108.851.000 dan tambahan pembiayaan Rp262.000.000.000.
Pasal 24 menjelaskan, dalam hal defisit anggaran diperkirakan melebihi target yang ditetapkan dalam APBN, pemerintah dapat menggunakan dana SAL, menarik pinjaman tunai, menerbitkan SBN dan/atau saldo kas badan layanan umum sebagai tambahan pendanaan.
Ketentuan tambahan mengenai antisipasi defisit di atas target serta penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman tunai, SBN dan/atau saldo kas badan layanan umum sebagai tambahan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan” Pasal 24 berbunyi.
Simak Videonya: DPR Setujui APBN Prabowo-Jabran, Biayanya Rp 3.621 T
(apa/bunuh)