Jakarta –

Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker) sudah buka suara mengenai nasib Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Sumber Daya Manusia, Indah Anggoro Putri, katanya. pengumuman UMP akan dilakukan pada 21 November 2024.

“UMP ditetapkan paling lambat tanggal 21 November. Sekarang baru Oktober,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Sumber Daya Manusia, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

Indah mengatakan ada usulan Dewan Gaji Nasional untuk menambah formula perhitungan UMP dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Gaji untuk menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Saya bicara Depenas karena belum ada surat dari pengurus SP (Serikat Pekerja) soal gaji. sedangkan pengusaha minta maksimal 0”, jelasnya.

Diakui terdapat perbedaan antara keinginan pemilik usaha dan pekerja. Ia yakin akan ada titik terang dalam kebijakan yang akan dikeluarkan Menteri Sumber Daya Manusia (Menaker) Yassierli.

“Ada perbedaan antara keinginan pengusaha dan pekerja, tapi Insya Allah terserah menteri,” ujarnya.

Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja lainnya akan melakukan aksi besar-besaran pada 24 Oktober 2024.

Acara yang dihadiri tidak kurang dari tiga ribu buruh wilayah Jabodetabek ini menyampaikan dua tuntutan utama, pertama, kenaikan upah minimum pada tahun 2025 minimal 8-10%, dan kedua, pencabutan UU Ketenagakerjaan Cipta Kerja. khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

“Kami mengimbau pemerintah segera menaikkan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025. Kenaikan ini sangat beralasan mengingat dalam lima tahun terakhir pekerja hampir tidak mengalami kenaikan upah yang signifikan. pekerja hanya mendapat kenaikan gaji sebesar 1,58%, masih lebih rendah dibandingkan inflasi 2,8%, sehingga pekerja mengalami kerugian hingga 1,3% per bulan,” jelas Presiden KSPI dan Ketua Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2). Oktober).

(ada)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *