Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut skema TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan bentuk keadilan bagi seluruh investor yang berinvestasi di Indonesia. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Anthony Arif dalam keterangannya yang diperoleh detikINET, Rabu (20/11/2024).
Fabri menegaskan, TKDN akan menciptakan keadilan bagi seluruh investor yang berinvestasi di Indonesia. Hal ini juga akan menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. Ia juga mengatakan hal itu juga merupakan bentuk keadilan terhadap negara lain tempat Apple berinvestasi dan menjual produknya.
“Yang penting bukan hanya jumlah atau nilai investasinya, tapi juga keadilan bagi seluruh investor di Indonesia, tapi juga dari Indonesia dan negara lain. Hal ini akan fokus pada penciptaan lingkungan bisnis yang menguntungkan bagi Indonesia.” dikatakan
Apalagi, Fabri mencatat penjualan ponsel Apple di Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara. Tahun lalu totalnya mencapai 2,61 juta unit. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
“Nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan mencapai Rp30 triliun. Angka tersebut masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung pembangunan perekonomian nasional dan pengembangan ekosistem teknologi digital di Indonesia.”
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, termasuk meminta Apple mendirikan departemen penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Tingkat pendirian departemen R&D ini akan sangat berbeda dengan Apple Academy. Apalagi, Apple harus serius memasukkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasokan global (GVC) Apple.
Kemenperin juga menerapkan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, perusahaan induk Google pemilik Google Pixel 9. Dilarang menjual dan menjual alat ini di pasar dalam negeri karena minimnya investasi usaha. Tonton video “Video: Google Pixel dan iPhone 16 Bernasib Sama di RI” (Tanya/Tanya)