Jakarta –

Suku Dinas Bea dan Cukai Tanjung Praik bersama Otoritas Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melelang 50 unit mobil. Pengecer memiliki 40 unit Fiat Punto dan 10 unit KIA Carens.

“Sebanyak 50 unit Fiat Punto dan Kia Carens akan dilelang Bea Cukai Priok dan KPKNL Jakarta II,” ujar Instagram resmi @beacukairi pada Jumat (15/11/2024).

Mobil yang dilelang merupakan Barang Tanpa Pengawasan (BTD) yang sudah lama disita bea cukai. Mobil impor tersebut akan dilelang dalam warna hitam, putih, dan merah dengan harga terjangkau.

Kisaran harga unit Fiat Punto mulai dari Rp 41.333.000, dengan garansi Rp 20.000.000. Sedangkan harga KIA Cars Division Rp 52.711.000 dengan deposit Rp 26.000.000.

“Belum ada dokumennya. Setelah lelang selesai, protokol lelang akan dicetak untuk memproses dokumen,” ujarnya.

Mobil ini akan dilelang pada Senin, 18 November 2024. Lelang akan dilaksanakan melalui penawaran terbuka di PT Balai Lelang Rajawali Keriya, Koja, Jakarta Utara di www.lelang.go.id.

Untuk mengikuti lelang, peserta harus mendaftar di website https://www.lelang.go.id. Penawar yang memenuhi syarat adalah mereka yang memiliki akun terverifikasi di situs lelang.

Peserta kemudian memilih barang yang akan dilelang dan menawar sesuai waktu dan harga yang ditentukan. Batas waktu penyetoran tanggal 17 November 2024 dan batas waktu penawaran tanggal 18 November 2024 pukul 14.15 WIB.

Open house diadakan bersamaan dengan lelang ini. Oleh karena itu, penawar bisa melihat terlebih dahulu kondisi mobilnya.

Open house lelang akan dilaksanakan pada 13-15 November 2024 pukul 09:00-15:00 WIB di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Multi-Sajhatarabadi, Keking, Seleng, Jakarta Utara. (bantuan / tawa)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *