Jakarta –
Pemerintah terus menguji persyaratan layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan BPJS Kesehatan. Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2023 di tujuh Polda yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari hasil evaluasi, penerapan aturan tersebut efektif menurunkan jumlah peserta tidak aktif BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, pemerintah memperluas target pengujian di seluruh negeri. Berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 1 November 2024.
“Tes Perpol No. 2 Tahun 2023 sebelumnya telah dilaksanakan di 7 Polda pada periode 1 Juli sampai dengan 30 September 2024, mulai tanggal 1 November 2024 dilaksanakan ujian nasional yang dilaksanakan di seluruh titik layanan SIM. di Indonesia.” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada detikcom, Rabu (6/11/2024).
BPJS mencatat, sebanyak 14.273 pemohon SIM masih berstatus mitra JKN tidak aktif dari total 322.944 pemohon SIM.
Berdasarkan hasil asesmen bersama Korlantas, BPJS Kesehatan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Setkab dan KSP terkait tes di 7 Polda, disepakati bersama bahwa Perpol No. 2 Tahun 2023 sangat efektif dan bisa diterapkan di tingkat nasional,” lanjutnya.
“Pada masa uji coba nasional ini diberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif. Apabila kepesertaan JKN diketahui tidak aktif atau tidak terdaftar di JKN, maka calon SIM akan mendapatkan pelatihan untuk mengaktifkan kembali atau mendaftar dan proses penerbitan SIM tetap dapat dilakukan. lanjutkan,” tutupnya.
Saksikan video “BPJS Kesehatan harus punya aturan SIM, efektif 1 Juli 2024” (naf/kna)