Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menambah dua direktorat jenderal (Ditjen) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada struktur baru, satu badan juga dihilangkan dan satu badan baru ditambahkan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 November 2024. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 57 Tahun 2020.
Pasal 7 Perpres Nomor 158 Tahun 2024 menyebutkan dua direktorat jenderal baru Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Lebih khusus lagi, Pasal 13 menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, tugas Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan dijelaskan dalam Pasal 45, yaitu perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional di bidang keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. ketentuan hukum.
Di sisi lain, Badan Kebijakan Keuangan (BKF) sudah tidak ada lagi dalam struktur Kementerian Keuangan karena telah dilebur dengan Direktorat Jenderal Perekonomian dan Strategi Keuangan. Namun jumlah lembaga di lingkungan Kementerian Keuangan tetap dua, yaitu Badan Diklat Keuangan dan Badan Tambahan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan.
“Dalam struktur baru, BKF akan digabung dengan Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian dan Perpajakan. Iya (Ditjen Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan baru), awalnya Komite Stabilitas Sektor Keuangan dimasukkan ke dalam Direktorat Jenderal,” kata Kepala Kantor Layanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro saat dihubungi detikcom.
Dengan demikian, struktur organisasi Kementerian Keuangan terdiri dari Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal; Direktorat Jenderal Anggaran; Direktorat Jenderal Pajak; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan; Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Manajemen Risiko; dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Lalu ada pemeriksaan umum di bawah ini; Badan Teknologi Keuangan, Informasi dan Intelijen; dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Meski komposisi staf ahli tetap sembilan, namun staf ahli bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi telah dicopot dan digantikan oleh staf ahli bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tonton juga videonya: Prabowo menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura dan membahas investasi IKN
(acd/acd)